Calon Panglima TNI, KSAD Belum Lapor LHKPN, Harta KSAL Capai Rp11,3 M

Jum'at, 18/06/2021 07:10 WIB
Ketika KSAD dan KSAL Disebut Bermanuver Demi Jadi Panglima TNI. (Gelora).

Ketika KSAD dan KSAL Disebut Bermanuver Demi Jadi Panglima TNI. (Gelora).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan perwira tinggi TNI termasuk pemangku jabatan KSAD masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," ujar Ipi melalui pesan tertulis, Kamis (17/6).

KPK, kata Ipi, mengimbau agar setiap penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," katanya.

Andika bersama dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono disebut-sebut sebagai calon kuat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Yudo memiliki harta kekayaan senilai total Rp11,3 miliar. Laporan itu ia sampaikan per tanggal 22 Februari 2021.

Rincian harta itu terdiri dari 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Kota Surabaya, Bekasi, Sorong, Bogor, Tangerang, dan Madiun dengan nilai keseluruhan Rp6.961.855.000.

Kemudian dua sepeda motor dan dua mobil dengan estimasi harga Rp630 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp365 juta; serta kas dan setara kas Rp3,4 miliar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar