Terbongkar! Komnas HAM Sebut Pernyataan KPK dan BKN Soal TWK Berbeda

Kamis, 17/06/2021 21:01 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebut keterangan KPK dengan BKN soal TWK pegawai KPK berbeda (Publiksatu.com)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebut keterangan KPK dengan BKN soal TWK pegawai KPK berbeda (Publiksatu.com)

Jakarta, law-justice.co - Setelah memeriksa perwakilan pimpinan KPK, Komnas HAM menilai adanya perbedaan pernyataan antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai mendengarkan keterangan Komisioner KPK Nurul Ghufron.

"BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN. Sehingga ini memang harus kita dalami lagi," kata dia di kantornya, Kamis (17/6/2021).

Anam menjelaskan perbedaan itu berkaitan dengan substansi dan teknis TWK. Namun, dia enggan menyebutkan rinci perbedaan tersebut.

"Ada yang soal substansial yang ini mempengaruhi secara besar kenapa kok ada hasil 75 dan hasil 1.200 sekian, secara substansial itu ada dan secara teknis itu juga ada. Jadi nggak bisa kami sebutkan," jelasnya.

Anam mengatakan pihaknya masih menunggu pimpinan KPK lainnya untuk datang ke Komnas HAM. Selain itu, Anam juga meminta agar Kepala BKN Bima Haria Wibisana bisa menghadiri panggilannya.

"Soal BKN, itu sebenarnya hari ini (jadwal panggilan Kepala BKN) semalam ada komunikasi dengan sekretariat tim mengatakan hari ini nggak bisa dan mau diwakilkan kepada orang lain, kami jawab tidak bisa diwakilkan," ujarnya.

"Kenapa? Karena ini pendalaman, kemarin sudah diwakilkan, kami sudah mendapatkan informasi-informasi yang bisa dijelaskan secara inkonstitusi oleh BKN, tapi ada pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan secara inkonstusional oleh karena nya tetap harus yang memanggil yang bersangkutan," imbuh Anam.

Komnas HAM Telah Periksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Anam menuturkan, secara garis besar ada lebih dari tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron. Sebab, pertanyaan tersebut ditunjukkan untuk masing-masing pimpinan. "Secara garis besar lebih dari tiga klaster," ucapnya.

Anam membeberkan klaster pertanyaan itu meliputi pengambilan kebijakan di level tinggi. Sementara Ghufron, kata Anam, tidak terkait dalam konstruksi tersebut.

"Pertama terkait pengambilan kebijakan di level gede yang itu kita telusuri apakah ini wilayah kolektif kolegial atau tidak dan ternyata dia jawab tidak tahu, makanya itu harus orang tersebut yang terkait dalam konstruksi peristiwa itu," tuturnya.

"Berikutnya, terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini, semua ini itu juga tidak bisa dijawab, karena memang bukan ranah Nurul Ghufron. Dan siapa yang mengeluarkan ide ini juga siapa, atau ini inisiatif siapa dan sebagainya karena bukan beliau dan beliau juga tidak bisa menjawab," sambungnya.

Anam menegaskan pertanyaan yang diajukan Komnas HAM ditujukan untuk individu. Dia menyebut pemeriksaan tidak bersifat collective collegial.

"Sekali lagi, ini sifatnya tidak hanya soal collective collegial tapi kontribusi masing-masing pimpinan, terhadap proses TWK ini," jelasnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar