Kapolri Sebut Penyidikan Kasus Penyerangan Laskar FPI Sudah Dihentikan

Kamis, 17/06/2021 14:51 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan penyidikan kasus penyerangan oleh laskar FPI terhadap polisi dihentikan (pikiran rakyat)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan penyidikan kasus penyerangan oleh laskar FPI terhadap polisi dihentikan (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses penyidikan kasus penyerangan oleh laskar FPI (Front Pembela Islam) terhadap aparat kepolisian di KM50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Menurut dia, saat ini polisi sudah menghentikan penyidikan kasus tersbut karena pelakunya sudah meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat hadir dalam rapat bersama anggota Komisi III DPR RI. “Perkara penyerangan FPI di KM 50, saat itu sudah kita hentikan karena meninggal,” ujarnya.

Kapolri juga menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang telah menjadi perhatian publik. “Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik,” kata Kapolri.

Selain kasus penyerangan itu, ada kasus mengenai pelanggaran protokol kesehatan melibatkan Rizieq Shihab.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab sejauh ini sudah berjalan dan telah disidangkan.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang berkaitan dengan Rizieq Shihab ini terjadi di tiga tempat.
“Tiga pelanggaran protokol kesehatan, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit UMMI,” ucap Kapolri.

Di samping dengan perkara penembakan anggota FPI tersebut ada kasus unlawful killing yang masih diproses.
Kapolri mengungkapkan untuk kasus unlawful killing yang menimpa simpatisan Rizieq Shihab, Polri sampai saat ini masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

Disampaikan juga bahwa berkas tersebut akan diselesaikan dan dikirim ke Kejaksaan pada pekan ini agar dapat diproses lebih lanjut.

“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjukan P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan,” ujar Kapolri.

Kasus unlawful killing ini merupakan keputusan yang diberikan Komnas HAM setelah melakukan investigasi terkait penyerangan FPI di KM 50.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar