Menag Buat Pedoman Ibadah di Rumah, MUI: Tempat Ibadah Tak Baik Kosong

Kamis, 17/06/2021 09:02 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Sindo).

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Sindo).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang berisikan pedoman beribadah di rumah untuk masyarakat yang berada di wilayah zona oranye dan merah Covid-19.

Menanggapi itu, Ketua Tim Nasional Peduli Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai, tempat ibadah lebih baik tidak dikosongkan meskipun berada di zona merah.

"Tempat ibadah seperti masjid, musala tidak baik dikosongkan karena kegiatan ibadah ditiadakan meskipun berada di zona merah, karena kita tidak akan tahu sampai kapan pandemi Covid19 akan berlalu," kata Ikhsan seperti melansir suara.com.

Daripada meniadakan kegiatan ibadah di masjid atau musala, Ikhsan menilai lebih menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Semisal, setiap masjid atau musala dapat menaruh alat deteksi Covid-19 hingga memperketat penggunaan alat pelindung diri (APD).

Selain itu, tempat ibadah atau musala juga bisa menjadi tempat sosialisasi sebagai bentuk ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dengan kata lain, Ikhsan menganggap bahwa bangsa Indonesia sebaiknya bukan menghindari lagi tetapi harus bisa beradaptasi dengan pandemi Covid-19.

"Kita harus mampu beradaptasi dengan budaya Covid-19 bukan menghindari. Belajar dari Jerman yang terdapat puluhan ribu gereja tak berpenghuni, hanya bunyi lonceng yang berdering setiap waktu."

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. Surat Edaran tersebut dengan Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Ia berharap dengan surat edaran tersebut, umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Penerbitan surat edaran tersebut menyusul penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Dia menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," tutur Yaqut.

Yaqut mengatakan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Kata Yaqut untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar