Pakai Paspor Palsu di Singapura, Buronan Korupsi Adelin Lis Tertangkap

Rabu, 16/06/2021 23:00 WIB
Buronan korupsi kelas kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura (Net)

Buronan korupsi kelas kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura (Net)

Jakarta, law-justice.co - Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis tertangkap oleh otoritas keamanan Singapura karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Dia kemudian dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta akan dipulangkan.


Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan Adelin Lis ke Jakarta.

"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah stand by di sana untuk pemulangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).

Dia mengatakan, Adelin harus dibawa ke Jakarta lantaran anaknya yakni Kendrik Ali meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan agar bisa kembali ke Medan.

Oleh sebab itu, Kejagung saat ini tengah berkoordinasi dengan KBRI agar dapat memulangkan Adelin segera ke Jakarta.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

Selama proses hukum berjalan, dia sering melarikan diri. Misalnya, dia kabur ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006. Namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.

Kemudian, pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi yang membelitnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar