Fahri Hamzah Siap Jadi Tersangka Kasus Benur dengan 1 Syarat

Rabu, 16/06/2021 15:17 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah siap jadi tersangka kasus benur dengan 1 syarat  (Viva)

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah siap jadi tersangka kasus benur dengan 1 syarat (Viva)

Jakarta, law-justice.co - Setelah namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benur atau benih lobster, Fahri Hamzah mengaku siap menjadi tersangka. Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia itu menegaskan hal itu terjadi jika memang bukti sah keterlibatannya sudah dikantongi oleh penyidik KPK.

"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka KPK RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid," kata Fahri seperti dikutip dari akun pribadinya, @Fahrihamzah, Rabu (16/6/2021).

Ia melanjutkan, dirinya tidak takut dan akan menjalani proses hukum yang ada di KPK. Namun, hal itu harus dengan syarat dirinya dapat melakukan pembelaan secara terbuka di depan majelis hakim.

"Enggak usah takut, saya enggak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberikan hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menyebut keterlibatan Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam ekspor benih lobster saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/6) malam.

Dalam sidang tersebut, jaksa menampilkan barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan staf khususnya sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster bernama Safri.

"Ini isinya dengan kata, `Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda. Saudara jawab, `oke bang.` Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?" tanya jaksa saat membacakan pesan Edhy.

Safri menjelaskan maksud pernyataannya itu sebagai bentuk persetujuan atas perintah yang disampaikan oleh Edhy. Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat menginterupsi. Hakim ingin mengetahui perusahaan yang terafiliasi dengan Azis.

"Apa yang dimaksud Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya hakim ketua Albertus Usada.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar