Jaksa Agung Janji Bakal Usut Laporan Skandal Impor Emas Rp47,1 T

Rabu, 16/06/2021 09:16 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung, ST Burhanuddin berjanji bakal mengusut dugaan skandal impor emas Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan petinggi bea cukai.

Diketahui, proses impor itu diduga tidak sesuai aturan sehingga jadi tidak kena pajak.

ST Burhanuddin akan menindaklanjuti berkas ihwal dugaan skandal tersebut yang diserahkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

"Mohon izin ada perkara bea cukai, kemudian perkara tertentu. Kami mengawasi untuk penerimaan. InsyaAllah apa yang Bapak sampaikan, syukur-syukur kalau kami punya data agak lengkap yang delapan perusahaan itu," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Burhanuddin lalu menegaskan bahwa Kejaksaan Agung bukan hanya mengawal penggunaan APBN, tetapi juga menyelamatkan uang yang seharusnya diterima oleh negara.

Mengenai dugaan skandal impor emas yang jadi tak terkena pajak, lanjutnya, tentu akan diusut oleh Kejaksaan Agung karena ada potensi penerimaan negara yang diakali oleh pihak tertentu.

Di kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengatakan Kejaksaan Agung mulai menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan mafia pertambangan.

Kejagung bakal menyisir perkara-perkara dari sisi tindak pidana korupsi apabila memang ditemukan bukti yang memadai. Selain penindakan hukum, kata dia, kejagung juga akan mengupayakan pengembalian kerugian negara akibat kasus yang ditimbulkan.

"Kami mohon dukungannya nanti. Karena bagaimanapun riskan. Karena ini Undang-undang Minerba, jadi bagaimana kami akan menyisirkan dari sisi tindak pidana korupsinya," ujar dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan menyampaikan dugaan skandal impor emas yang melibatkan petinggi bea cuka di Bandara Soetta. Nilainya mencapai Rp47,1 triliun.

Menurutnya, ada dugaan proses importasi dilakukan dengan tindakan manipulatif, dipalsukan dan tidak sesuai aturan sehingga jadi tidak dikenakan pajak.

Arteria menjelaskan bahwa emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel Namun ketika sampai di Bandara Soetta, emas itu diubah label menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

Data emas yang teregister pun diduga diubah. Semula dinyatakan berbentuk setengah jadi, tetapi diubah menjadi bongkahan ketika tiba di Bandara Soetta.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar