Korupsi Pembelian Tanah Munjul, KPK Cecar Eks Dirut Perumda Jaya

Selasa, 15/06/2021 20:05 WIB
KPK menetapkan Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka pada Kamis (27/5/2021).(Kompas)

KPK menetapkan Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka pada Kamis (27/5/2021).(Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait anggaran pembelian tanah Munjul, Jakarta Timur, yang kini berujung rasuah.

Yoory sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Yoory kini diperiksa penyidik antirasuah sebagai saksi untuk tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR).

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK baru kembali menetapkan tersangka baru, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Yoory; Anja; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya. Di mana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar