Siaga I Kasus Covid-19, Ridwan Kamil Tolak Wisatawan Masuk Bandung

Selasa, 15/06/2021 18:35 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Bipol.co)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Bipol.co)

Bandung, Jawa Barat, law-justice.co - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta wisatawan untuk tidak datang ke kawasan Bandung Raya selama sepekan ke depan, seiring peningkatan kasus di wilayah tersebut.

Dalam unggahan Instagramnya, @ridwankamil menetapkan Bandung Raya siaga satu Covid-19.

Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung saat ini berstatus zona merah, sehingga sebagian besar kawasan wisata juga akan ditutup.

"Kepada para wisatawan mohon menunda dan tidak mendatangi kawasan Bandung Raya selama 7 hari ke depan, karena KBB dan Kab Bandung berstatus zona merah. Mayoritas kawasan wisata juga akan ditutup," kata Ridwan Kamil dalam unggahannya, Selasa (15/06/2021).


Di kawasan zona merah ini juga akan menerapkan Work From Home kembali yaitu sebesar 75% kerja dari rumah. Selain itu di Kawasan Bandung Raya, Restoran dan kafe juga harus membatasi membatasi jumlah pengunjung 30-50 % untuk menghindari penularan.

Dia mengungkapkan keterisian Rumah Sakit (Bed occupancy ratio/BOR) di kawasan Bandung Raya untuk Covid-19 pun sudah 84%. Persentase ini sudah melebihi standar batas WHO yang menetapkan 60% dan standar kritis nasional 70%.

"Warga yang merasa banyak wara-wiri dalam kesehariannya mohon segera berinisiatif mengetes diri dengan tes antigen atau swab PCR. Mari perketat 5M, sebagai benteng pertahanan diri kepada Covid-19. Demikian harap maklum," ujar Ridwan Kamil.

Selain Bandung Raya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur lebaran. Pada tanggal 31 Mei 2021 saja atau tepatnya saat perpanjangan PPKM mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan positivity rate 7,6% dari hasil tes PCR.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, ada hal lain yang juga tak kalah mengkhawatirkan, yakni varian baru mutasi virus Sars-Cov-2 atau Covid-19, yakni varian yang berasal dari luar negeri, di mana transmisi virus ini sudah ada di Jakarta. Widyastuti memaparkan, ada beberapa varian yang harus diwaspadai, terutama varian Delta B1617.2 yang sudah bertransmisi di Jakarta.

"Varian baru ini cukup merepotkan karena mereka memiliki kemampuan tersendiri untuk menginfeksi kita, seperti kita ambil contoh varian Delta B1617.2 yang amat mudah menyebar dan varian Beta B1351 yang amat mudah membuat gejala menjadi berat atau lebih mematikan. Meskipun menurut penelitian terakhir, seluruh varian masih dapat diantisipasi dengan vaksin, tetapi ini benar-benar harus kita waspadai bersama," papar Widyastuti.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar