KPK Sebut Data ICW yang Dikutip Arsul Sani Sangat Keliru

Selasa, 15/06/2021 16:42 WIB
Data ICW yang dikutip Arsul Sani disebut keliru oleh KPK (Foto: CNN Indonesia)

Data ICW yang dikutip Arsul Sani disebut keliru oleh KPK (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Data milik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikutip anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengenai jumlah penanganan perkara tahun 2020 dinilai keliru oleh KPK. Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak dapat memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai jumlah penyelamatan kerugian negara yang ditangani KPK pada tahun 2020 yang hanya sebesar Rp114,8 miliar.

"Sebab beberapa data yang disampaikan ICW kepada publik diantaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020 pun juga sangat keliru dan telah kami koreksi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Ali Fikri menuturkan, sebagaimana surat perintah penyidikan KPK tahun 2020 misalnya, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis nilai kerugian negaranya sekitar Rp 475 miliar. Kemudian, dugaan korupsi PT DI sekitar Rp 315 miliar, dan dugaan korupsi di PT Waskita sekitar Rp 202 miliar.

Dan beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.

"Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK kepada kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp 293,9 miliar," kata Ali Fikri.

Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp 592,4 triliun.

"Seluruh data dimaksud telah kami publikasikan pada akhir Desember 2020," tegasnya.

"KPK tentu apresiasi atas penanganan perkara aparat penegak hukum lain baik Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami menyadari pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan," demikian Ali Fikri.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani membandingkan kinerja Kejagung yang berhasil menyidangkan perkara korupsi di mana penyidikannya berasal dari Polri maupun Pidsus Kejaksaan dengan nilai mencapai Rp 56,7 triliun.

Sementara sisanya sebesar Rp 114,8 miliar merupakan hasil kinerja KPK dalam menyidangkan perkara korupsi.

"Sedangkan KPK selama tahun 2020 hanya menangani Rp 114,8 miliar. Tentu jumlah yang sangat jomplang," kata Arsul dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Senin kemarin (14/6/2021).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar