Ini Pimpinan KPK yang Diduga Langgar Etik, Ada Antasari hingga Firli

Selasa, 15/06/2021 11:01 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: KPK)

Ilustrasi KPK (Foto: KPK)

Jakarta, law-justice.co - Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK bukan hanya terjadi pada masa kali ini saja.

Pelanggaran etik oleh pimpinan KPK sudah pernah terjadi sebelumnya sejak dari lembaga antirasuah itu didirikan.

Siapa saja pimpinan KPK yang diduga pernah melanggar etik? Berikut deretan namanya seperti melansir kompas.com.

Antasari Azhar

Ketua KPK periode 2007-2011, Antasari Azhar, pernah melanggar kode etik. Ada 17 dugaan pelanggaran yang ia lakukan.

Di antaranya tak melaporkan kepemilikan peralatan golf dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), pertemuan dengan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono dan Nasrudin.

Ada juga soal pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha asal Batam yang diduga bermasalah dengan kasus korupsi.

Pada waktu yang bersamaan, Antasari juga menjadi tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putera Rajawali Banjaran. Akibat kasus ini Antasari dicopot dari ketua KPK dan divonis 18 tahun penjara.

Terkait pelanggaran etiknya, mengutip Harian Kompas, Antasari pernah diperiksa Anggota Tim Pengawas Kode Etik KPK pada Rabu (19/8) di ruang tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya.

Antasari diduga melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK tentang Kode Etik Pimpinan KPK. Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara.

Abraham Samad

Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, juga pernah tersandung kasus etik ketika menjabat.

Saat itu, Abraham diduga melanggar karena telah membocorkan surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.

Menurut kesimpulan Komite Etik, diberitakan Kompas.com pada 3 April 2013, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik.

Komite Etik memutuskan pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi.

Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan foto kopian draf sprindik Anas.

Akan tetapi, perbuatan dan sikap Abraham yang tidak Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan memimpin, dinilai menciptakan situasi bocornya sprindik dan status Anas, harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Berdasarkan keputusan Komite Etik yang disampaikan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/4/2013), Abraham dijatuhi sanksi ringan berupa peringatan tertulis.

Komite Etik juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK.

Adnan Pandu Praja

Pimpinan KPK periode 2011-2015, Adnan Pandu Praja, juga tersangkut kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum.

Namun, Adnan dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan pembocoran dokumen KPK berupa sprindik.

Hanya saja, Adnan terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Agus Rahardjo

Agus Rahardjo pernah dilaporkan oleh MAKI karena dugaan pelanggaran etik. Agus diduga bertemu dengan sejumlah pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Sejumlah pihak tersebut adalah Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, dan pimpinan anak perusahaan BUMN.

Agus mengaku sudah pernah diperiksa oleh Pengawas Internal KPK terkait laporan itu. Ia mengaklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal KPK, tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

"Itu kan kasusnya sudah lama ya di bulan Juli (2018). Saya diperiksa oleh internal KPK dan saksinya sudah diperiksa dan bagi saya tidak ada masalah sama sekali," kata Agus di Gedung KPK, Selasa, 17 Desember 2019.

Saut Situmorang

Wakil Ketua KPK periode 2015- 2019 Saut Situmorang juga diduga pernah melakukan pelanggaran etik. Ia duga melanggar terkait pernyataannya mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Pada tanggal 3 Agutus 2016, komite etik KPK menyatakan bahwa Saut melakukan pelanggaran sedang akibat pernyataannya itu.

Saut diduga melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013. Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepadanya.

Firli Bahuri

Ketua Pimpinan KPK Periode 2019-2023 Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas KPK pada Kamis (24/9/2020).

Firli diduga melanggar karena menggunakan helikoper milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Hal tersebut mengemuka usai penggunaan helikopter tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK.

Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Terbaru, 11 Juni 2021, Firli kembali dilaporkan oleh ICW. Ia diduga melanggar kode etik karena memperoleh diskon saat menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi.

Lili Pintauli

Terbaru, Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK Periode 2019-2023, juga diduga melakukan pelanggaran etik. Ia duga melakukan dua pelanggaran.

Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal tersebut mengatur, insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal ini mengatur bahwa insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar