Soal Polemik PPN Sembako, Dirjen Pajak Akhirnya Buka Suara

Selasa, 15/06/2021 07:31 WIB
Ilustrasi Pajak (Net)

Ilustrasi Pajak (Net)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya buka suara soal beredarnya isu pengenaan pajak untuk sembako dan jasa pendidikan.

Dalam pernyataan resmi Dirjen Pajak mengatakan bahwa pihak pemerintah tidak pernah membuat pernyataan resmi mengenai hal itu.

“Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah,” ujar Dirjen Pajak seperti melansir cnnindonesia.com.

Namun, kata Dirjen Pajak, pemerintah memang sedang menyusun draf kerangka kebijakan perpajakan, termasuk perubahan pengaturan soal PPN.

Perencanaan tersebut diadakan sebagai respons untuk menanggapi kondisi perekonomian di Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak mengatakan bahwa rencana ini masih akan dibahas secara detail bersama DPR.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut pemerintah berencana akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako lewat perluasan objek PPN.

Rencana kebijakan tersebut itu terdapat dalam draft Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Menteri Keuangan, dengan beredarnya kabar tersebut membuat situasi menjadi kikuk.

“Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong,” ujar Sri Mulyani.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar