Mangkir Dipanggil Komnas HAM, ICW Desak Jokowi Tegur Firli Bahuri

Senin, 14/06/2021 17:40 WIB
Firli saat dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK Firli Bahuri (Net)

Firli saat dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK Firli Bahuri (Net)

Jakarta, law-justice.co - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beserta empat pimpinan lainnya, karena mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait penonaktifan 75 pegawai KPK.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di Kantor Komnas HAM pada Senin (14/6/2021).

“Maka harusnya presiden melihat persoalan ini dan juga menegurkan pimpinan KPK yang selalu mangkir, kalau seandainya besok tidak menghadiri panggilan dari komnas HAM,” katanya.

Menurut Kurnia, secara administrasi KPK, pasca revisi Undang-Undang KPK, berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif. Sehingga, seharusnya Firli menghargai Komnas HAM sebagai lembaga negara yang sama.


Terlebih pada beberapa waktu lalu Komnas HAM memenuhi panggilan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Kalau di Ombudsman itu maladministrasi, maka di komnas HAM berkaitan langsung dengan nasib 75 pegawai KPK,” katanya.

Di samping itu, saat pemanggilan ulang pada Selasa (15/6/2021) besok, Kurnia menantang Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya untuk berani memenuhi panggilan Komnas HAM.

“Maka dari itu kami mendorong besok hari, pada panggilan kedua pimpinan KPK untuk berani mendatangi Komnas HAM, guna mengklarifikasi isu yang selama ini menjadi konsumsi publik seluruh Indonesia,” tegasnya.

Diketahui pasca pengaduan yang dilakukan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, Komnas HAM mengagendakan pemanggilan terhadap Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran HAM saat tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Beberapa waktu lalu, Komnas HAM telah melayangkan surat panggilan, namun diabaikan Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Sementara itu, pada Kamis (11/6/2021) lalu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan klarifikasi alasannya tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Dia mengatakan pimpinan KPK masih tetap meminta jawaban Komnas HAM atas surat yang dikirimkan KPK pada Senin (7/6/2021) lalu.

Surat itu mempertanyakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelangga HAM apa," ucap Ghufron di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar