Bocornya Draft RUU KUP, Diduga `Orang Dalam` Pemerintahan Pelakunya

Senin, 14/06/2021 15:00 WIB
Ilustrasi Pajak (Net)

Ilustrasi Pajak (Net)

Jakarta, law-justice.co - Draf revisi RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bocor sebelum diresmikan. Kebocoran draf RUU yang mengatur soal pajak bahan pokok dan pendidikan itu menimbulkan dugaan adanya perbedaan pendapat di kalangan internal pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR Mokhamad Misbakhun mengatakan bocornya draf revisi RUU KUP menimbulkan dugaan masih adanya perbedaan pendapat di internal pemerintah. Dia mengaku heran draf itu bisa bocor ke publik. Menurutnya tidak mungkin draf yang beredar itu berasal dari kalangan wakil rakyat. Pasalnya, kalau draf itu dikirim, tentu dalam bentuk dokumen yang diparaf dan diketahui pimpinan dewan.

Dia mengatakan tidak mau menduga-duga. Meski begitu, ia tidak membantah kemungkinan ada pihak dari unsur pemerintah yang sengaja membocorkan karena tidak setuju dengan rencana kebijakan itu.

Apalagi draf yang beredar dalam format digital atau PDF File. “Tidak mungkin draf [yang] beredar itu berasal dari kalangan wakil rakyat karena DPR hanya menerima draf tercetak. Karena itu dugaan saya ada pihak yang tidak setuju dengan draf itu dan membocorkannya ke publik,” katanya saat dihubungi, Senin (14/6/2021).

Ia pun menjelaskan ciri draft yang sudah masuk ke DPR."Kalau biasanya, masuk ke DPR yang dibacakan draf resmi pemerintah masih halaman ada parafnya dan tercetak," kata Misbakhun.

Selain itu, ujar dia, tentu pihak konseptornya yang memegang draf tersebut. Legislator Partai Golkar itu menegaskan apa yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. "Yang pasti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyampaikan belum sampai (ke meja pimpinan DPR)," kata Misbakhun.

Draf RUU tentang Perubahan Atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan beredar di masyarakat. Rencana revisi undang-undang ini disoroti karena memuat tax amnesty jilid II, juga akan ada pajak sembako dan pendidikan. Kedua isu terakhir ramai jadi perbincangan publik sehingga memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar