Belum Ada Indikasi Korupsi di Kasus BPJS Naker, Kejagung ungkapkan ini

Senin, 14/06/2021 14:40 WIB
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa)

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenegakerjaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan kasus itu bermula dari adanya laporan korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang diduga merugikan negara senilai Rp22 triliun. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan sampai saat ini belum selesai memeriksa jutaan transaksi milik BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebagian sudah dapat disimpulkan bahwa sampai sekarang belum ada perbuatan melawan hukum timbulnya kerugian," kata Ali, Senin (14/6/2021).

Ali memaparkan bahwa dalam meneliti kasus BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sampai saat ini mereka belum menemukan adanya indikasi kerugian negara, kalaupun ada kerugian yang ditimbulkan dari transkasi saham dan reksa dana itu adalah risiko investasi. "2016 - 2019 itu ada kerugian yang sangat banyak. Tetapi mulai tahun 2020 ini sudah mulai rebound sehingga naik lagi. Masih dalam proses apakah ada saham lain yang kerugiannya karena perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meneliti salah satu saham yang dicurigai terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono tidak menjelaskan lebih rinci tentang nama saham tersebut dan nilai saham yang kini tengah diteliti oleh penyidik Kejagung terkait kasus korupsi BPJS TK.

Ali menegaskan jika ada perbuatan yang diduga melawan hukum terkait pembelian saham itu, maka tim penyidik Kejagung diperintahkan untuk menindaklanjut kasus korupsi BPJS TK. "Kalau ada perbuatan melawan hukum ya akan kita tindaklanjuti kasus ini," tuturnya.

Dia juga mengakui sampai saat ini pihaknya masih belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka kasus korupsi BPJS TK. Penetapan tersangka, kata Ali akan dilakukan setelah tim penyidik Kejagung menemukan alat bukti yang kuat. "Setelah itu baru kita akan cari siapa yang harus bertanggungjawab atas perkara ini," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar