Ini Penjelasan Wamenkumham soal Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP

Senin, 14/06/2021 14:00 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Kompas)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej meluruskan pandangan publik soal pasal penghinaan kepala negara yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya, yakni soal pasal penghinaan kepala negara yang bersifat delik aduan.

Edward mengaku mengetahui adanya anggapan kalau pasal penghinaan kepala negara tersebut sama saja dengan membangkitkan pasal-pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun langsung menyangkalnya.

"Yang pertama bahwa, yang dimatikan oleh MK dia adalah delik biasa. Padahal yang disusun oleh pemerintah dan DPR terkait penghinaan presiden ini adalah delik aduan," kata Edward dalam acara diskusi publik RUU Hukum Pidana yang disiarkan melalui YouTube Humas Ditjen AHU pada Senin (14/6/2021).

Kemudian, Edward juga menanggapi pendapat kalau pasal penghinaan kepala negara tidak perlu ada, tetapi hanya dimasukkan ke pasal pencemaran nama baik secara umum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP.

Dia lantas menjelaskan, apabila pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden dihapus dan lebih baik dimasukkan ke pasal penghinaan secara umum, maka hapuskan juga pasal-pasal tentang makar.

"Toh, makar itu pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden. Mengapa kita tidak hapus saja dan masukan ke dalam pasal pembunuhan biasa, toh ada juga dalam KUHP," ujarnya.

"Inilah yang ingin saya katakan bahwa presiden itu adalah simbol negara. Presiden itu adalah personifikasi dari suatu negara, masuk dalam suatu lambang kehormatan sehingga itu harus diatur secara khusus," tambah Edward.

Terlebih menurut Edward, hukum di Indonesia tidak bisa kemudian diisamakan dengan hukum di negara lain. Sebab, revisi saat ini dilakukan untuk mewujudkan KUHP yang multikultural, multireligi, dan multietnis.

"Bukan KUHP Perancis, KUHP Amerika dan lain sebagainya, sehingga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia."

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar