Serang Balik Habib Rizieq, Jaksa: Mudah Sekali Hujat Orang Lain!

Senin, 14/06/2021 11:54 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis bayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat (detikcom)

Habib Rizieq Shihab divonis bayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, giliran Jaksa Penuntut Umum yang menyerang balik mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Jaksa menyebut perangai Rizieq mudah mencela orang lain.

"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat. Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," ucap jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/6/2021).

Dalam perkara ini Rizieq didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi Bogor. Rizieq dituntut 6 tahun penjara.

Serangan balik jaksa itu sebagai tanggapan atas nota pembelaan Rizieq sebelumnya yang dibacakan dalam sidang pada Kamis, 10 Juni 2021. Jaksa menyebut emosi Rizieq tak terkontrol karena sembarangan menuding berbagai pihak.

"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali, di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang semuanya tidak ada nyambungnya," ucapnya.

"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, di antaranya oligarki anti Tuhan, entah ditujukan kepada siapa oligarki anti Tuhan tersebut, padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," katanya.

Serangan Habib Rizieq ke Mana-mana, TWK KPK Dibawa-bawa

Dalam sidang pada Kamis (10/6) Rizieq menuding ada upaya cuci otak yang dilakukan gerombolan ateis dan komunis di Indonesia. Awalnya Rizieq menceritakan soal keterlibatannya dalam sejumlah aksi bela Islam yang membuat sejumlah kelompok risau. Dia menyebut kelompok itu sebagai gerombolan ateis dan komunis.

"Prinsip juang kami tersebut telah membuat kebakaran ubun-ubun para gerombolan ateis dan komunis yang pasca-Reformasi 1998 banyak yang menyamar menjadi liberalis dan sekularis sehingga mereka risau, kacau, dan galau, serta marah, murka dan kalap karena selama ini mereka selalu berkampanye secara besar-besaran dengan dana yang tak terbatas mencuci otak rakyat Indonesia dan merusak imannya kepada Tuhan yang Maha Esa dengan slogan `Ayat Konstitusi di Atas Ayat Suci`," ucap Rizieq.

Kelompok itu disebut Rizieq semakin risau saat dirinya terus menerus menggelar seminar, diskusi, dan tablig akbar dengan membongkar indikasi kebangkitan neo-PKI.

Indikasi itu, kata dia, di antaranya dengan adanya RUU HIP, adanya PP No 57 Tahun 2021 menghapus mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia, serta TWK KPK.

"Adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK yang pertanyaannya beraroma antiagama antara lain, `Apakah Anda bersedia melepas jilbab demi bangsa dan negara?` Jika Anda diminta memilih, Anda pilih Al-Qur`an atau Pancasila?` Lalu dengan entengnya di berbagai media massa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) sama dengan litsus di zaman Orde Baru," kata Rizieq.

"Padahal litsus di zaman Orba untuk memastikan bahwa pegawai negeri tidak terkontaminasi ideologi PKI yang anti-Tuhan dan anti-agama, sedang TWK di KPK untuk memastikan ASN siap meninggalkan ajaran agama dengan dalih demi bangsa dan negara. Apakah TWK bentuk balas dendam neo-PKI terhadap umat Islam?" imbuh Habib Rizieq.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar