Kasus GKI Yasmin Selesai Pasca Pemkot Bogor Beri Hibah Lahan Baru

Minggu, 13/06/2021 22:04 WIB
Jemaat GKI Yasmin (Merdeka)

Jemaat GKI Yasmin (Merdeka)

Bogor, law-justice.co - Polemik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor berakhir setelah 15 tahun tanpa kejelasan. Pendeta jemaat GKI Yasmin, Tri Santoso menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor memberikan hibah lahan baru kepada GKI Yasmin.

"Kami menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang untuk menyampaikan proses pembangunan gereja di Bogor Barat," kata Tri Santoso di Bogor, Minggu (13/6/2021). Menurut Pendeta Tri, serah terima hibah lahan dari Pemkot Bogor merupakan bentuk kehadiran negara. Umat GKI Yasmin kini dapat beribadah dengan tenang.

"Acara serah terima hibah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memfasilitasi umat Kristen di Kota Bogor untuk dapat beribadah secara tenang," ujarnya. Sementara itu, Ketua MUI Kota Bogor Mustofa Abdullah bersyukur polemik GKI Yasmin dapat diselesaikan. Mustofa mengatakan Bogor merupakan kota spritual.

"Saya sangat bersyukur karena aslinya Bogor itu adalah kota spiritual, kota rohani, kota yang didirikan oleh para kekasih Allah para kekasih Tuhan, entah berapa ratus tahun yang lalu, kalau kemudian ada riak dan gangguan saya yakin itu, bukan DNA-nya orang Bogor," ucapnya.

Mustofa mengucapkan terima kasih kepada Walkot Bogor Bima Arya serta para tokoh yang hadir. Mustofa berharap ini menjadi tonggak sejarah untuk kembalinya Bogor sebagai kota spiritual.

"Maka saya sangat berbahagia sekali pada siang ini, dua dzulqodah bertepatan dengan 13 juni 2021 menyembah Sang Pencipta adalah hak siapa pun, dan Sang Pencipta apa pun kita sebut namanya, telah menciptakan jalan-jalan menuju Diri-nya, mari kita saling bekerja sama, untuk saling berlomba dalam kebaikan, kalau dalam bahasa Islamnya fastabiqul khairat," imbuhnya.

Pemkot Bogor sebelumnya menghibahkan lahan baru untuk GKI Yasmin terkait polemik selama 15 tahun. Wali Kota Bogor Bima Arya mengucap syukur atas selesainya persoalan GKI Yasmi yang berjalan sekian tahun.

"Alhamdulillah siang tadi jam 14.00 WIB Pemerintah Kota Bogor bersama dengan GKI Pengadilan mengumumkan kesepakatan penyelesaian persoalan GKI Yasmin yang telah berjalan selama 15 tahun," kata Bima Arya dalam keterangannya.

Politikus PAN ini menegaskan tak ada paksaan dalam penyelesaian sengketa GKI Yasmin. Dia menegaskan penyelesaian sengkarut GKI Yasmin dilakukan dengan memandang semua pihak setara, serta pemahaman bersama untuk mencari solusi. "Ini bukan hanya soal izin rumah ibadah semata. Ini adalah pesan dari Kota Bogor untuk dunia," tegasnya,

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar