Duh! Tunjangan Rumah & Pendidikan Karyawan BUMN ini Ditunda, Ada Apa?

Minggu, 13/06/2021 18:00 WIB
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo saat mengunjungi PT.PAL (Kompas)

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo saat mengunjungi PT.PAL (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - BUMN galangan kapal terbesar di Indonesia, PT PAL Indonesia (Persero) mengumumkan menunda pembayaran tunjangan pendidikan dan perumahan karyawan tahun 2021.

Informasi ini diperoleh CNBC Indonesia yang berasal dari Surat Pengumuman Nomor: Peng/09/50000/VI/2021. Surat itu tertanggal 11 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Plt Direktur SDM dan Umum PAL Indonesia Irianto. Surat itu juga ditembuskan kepada Serikat Pekerja PAL.

Di dalam surat itu dituliskan jika terdapat pertimbangan berdasarkan resolusi BOD (dewan direksi, board of director) mengenai Pemberian Tunjangan Pendidikan dan Perumahan Tahun 2021 Bagi Pekerja PKWTT PT PAL Indonesia (Persero) Nomor: 08/RAD/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021.


Salah satu pertimbangannya adalah terdapat prioritas pengalokasian dana perusahaan. Hal itu diperuntukkan mengingat kebutuhan dana proyek yang cukup besar terutama dalam mengejar termin proyek selanjutnya, yang dapat menarik termin untuk mendapatkan yang masuk.

Selain itu sebagai cara menjaga stabilitas kondisi keuangan perusahaan harus dilakukan langkah-langkah terhadap kebijakan pengelolaan biaya perusahaan. Tujuannya agar tercipta iklim kerja dengan orientasi kinerja dan gaji bulanan yang bisa tetap dibayar tepat waktu.

Berdasarkan dua hal tersebut, surat itu menyebutkan pembayaran tunjangan pendidikan dan perumahan tahun 2021 ditunda. Pembayaran tunjangan tersebut dijanjikan akan dibayarkan paling lambat akhir Agustus 2021.

"Berkaitan butir B tersebut di atas, bersama ini diumumkan kepada seluruh pekerja PKWTT bahwa Pembayaran Tunjangan Pendidikan & Perumahan tahun 2021 "ditunda`, dan akan dibayarkan paling lambat akhir Agustus 2021," tulis surat itu, dikutip Sabtu (12/6/2021).

Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Sementara PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesepakatan kerja PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap.

Setelah coba dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak PAL Indonesia.

Sebagai catatan, belum ada laporan tahunan 2020. Adapun tahun 2019, laba tahun berjalan PAL Indonesia mencapai Rp 95,28 miliar naik 131,32% dari tahun 2018, dengan jumlah karyawan mencapai 1.638 dari 2018 yang sebanyak 1.543 orang.

Aset perusahaan mencapai Rp 6,12 triliun di 2019, naik dari 2018 yakni Rp 6,09 triliun. Sementara total kewajiban mencapai Rp 5,86 triliun dari tahun sebelumnya Rp 5,53 triliun.

Ekuitas yakni Rp 261,03 miliar dari tahun 2018 yakni Rp 559,78 miliar. Dengan demikian debt equity ratio (DER) mencapai 2,25 kali.

Tahun 2019 pendapatan naik 3,11% menjadi Rp 1,63 triliun dari tahun 2018 sebesar Rp 1,58 triliun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar