Ngeri! Ini Dampak Sosial Jika Pajak Pendidikan-Sembako Diterapkan

Minggu, 13/06/2021 10:12 WIB
Warga miskin NTT (Benhil)

Warga miskin NTT (Benhil)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana bakal memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor pendidikan hingga kebutuhan bahan pokok.

Ternyata kebijakan pemerintah ini bisa memberikan dampak sosial ke masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Sosiolog dari Universitas Nasional, Sigit Rohadi.

Awalnya Sigit menjelaskan dampak langsung yang bisa terjadi pada masyarakat jika bahan-bahan pokok dikenakan PPN.

"Kalau itu dilaksanakan, betul-betul dilaksanakan pengenaan pajak, tentu akan memberatkan masyarakat bawah, masyarakat yang selama ini menikmati atau mengkonsumsi barang-barang, katakanlah sembako dengan pendapatan yang pas-pasan," kata Sigit saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).

Sigit lantas mengungkap fakta dimana masyarakat yang berada di garis kemiskinan dan turun di bawah garis kemiskinan menghabiskan 60-70 persen pendapatannya untuk kebutuhan pokok.

Dengan demikian, jika pajak dikenakan pada bahan pokok tersebut, maka kualitas hidup masyarakat akan semakin menurun.

"Kalau barang-barang kebutuhan pokok dikenakan pajak, tentu pengeluaran untuk kebutuhan pokok akan berlipat-lipat sehingga mereka akan tidak mampu memenuhi kebutuhan barang sekunder atau tersier. Kalau itu (pajak) betul diterapkan bisa dipastikan kualitas hidup masyarakat yang lapisan bawah akan semakin menurun, angka kemiskinan akan meningkat lebih cepat dibandingkan periode periode sebelumnya," ucapnya.

Tak hanya itu, Sigit juga menjelaskan dampak sosial pada sektor pendidikan jika wacana PPN pendidikan juga diterapkan oleh pemerintah.

Dia mengungkap kondisi murid dengan keluarga menengah ke bawah akan semakin terhimpit jika itu benar-benar diterapkan.

"Dengan demikian anak-anak yang masyarakatnya berpendapatan menengah ke bawah itu hanya kebagian sekolah yang kurang kompetitif dan sekolah swasta. Kalau sekolah juga dikenakan pajak, maka mereka mendapat pukulan 2 atau 3 kali lipat untuk pengeluaran, ini yang semestinya dipertimbangkan dengan serius para pembuat kebijakan di Kemenkeu," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar