IMAKIPSI Tegas Tolak Rencana Pemerintah Soal PPN Jasa Pendidikan

Minggu, 13/06/2021 09:29 WIB
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Rencana Pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 memancing gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Termasuk Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IMAKIPSI). Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat IMAKIPSI, Muhamad Fariz Salman Zulkipli menerangkan, rencana pemerintah itu tak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan akan menimbulkan banyak masalah.

“Rencana ini akan menimbulkan banyak permasalahan di dalam dunia pendidikan. Salah satunya akan memicu semakin mahalnya biaya pendidikan, komersialisasi pendidikan, angka putus sekolah akan semakin meningkat, dan tidak tercapainya tujuan pendidikan nasioal," beber Fariz melalui keteranganya, Sabtu (12/06/2021).

Pada akhirnya, lembaga pendidikan tidak lagi fokus pada tujuan pendidikan nasional. Melainkan, bakal menjadi ajang bisnis tanpa dengan mengesampingkan mutu lulusan.

"Kami selaku kelembagaan IMAKIPSI akan terus mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) itu," tukasnya.

 

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar