Diminta Jaksa, Polri Kembali Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Laskar FPI

Minggu, 13/06/2021 05:35 WIB
Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan polisi (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) kembali menggelar rekonstruksi kasus `KM 50` terkait dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Rekonstruksi kali ini dilakukan bersama jaksa penuntut umum (JPU).

"Proses rekonstruksi bersama JPU pada hari Senin lalu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.

Andi menjelaskan rekonstruksi itu dilakukan berdasarkan permintaan JPU. Selain itu, kata Andi, lokasi yang dipilih juga sudah disepakati oleh JPU, yakni di Cikeas, Jawa Barat.

"Rekonstruksi dilakukan berdasarkan permintaan JPU. Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU. Di Cikeas. Utuh menggambarkan TKP I sampai TKP IV," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap.

"Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP kepada Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Berkas yang dikembalikan tersebut juga disertai petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

"Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti (baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil) yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik," ungkapnya.

Setelah itu, Bareskrim Polri kembali mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI dalam peristiwa `KM 50` ke jaksa. Kini Polri menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan terkait kelengkapan dokumen kasus tersebut.

"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021)

Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka yang bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar