Habib Rizieq Ungkap 10 Bukti Kebohongan Walikota Bogor Bima Arya

Sabtu, 12/06/2021 22:01 WIB
Walikota Bogor Bima Arya (Tribun)

Walikota Bogor Bima Arya (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membeberkan sepuluh poin yang menilai kalau Wali Kota Bogor, Bima Arya berbohong.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI Bogor di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) lalu.

Pertama, Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya datang ke RS UMMI pada 26 dan 27 November 2020 di malam hari bersama Satgas Covid-19, termasuk Kapolres dan Dandim Kota Bogor, mereka disambut baik oleh RS UMMI dan dipertemukan dengan Keluarga HRS, lalu musyawarah sepakat untuk selesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Faktanya, tengah malam sepulang dari RS UMMI setelah Rapat dengan Tim Satgas yang di dalamnya ada Kapolres Kota Bogor, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Stafnya yaitu Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk membuat Laporan Polisi pada 28 November 2020 pagi dini hari sekitar jam 02.00 WIB," kata Rizieq dalam ruang sidang, dilansir Sabtu (12/6/2021)

Lebih lanjut kata Rizieq, saat hadir sebagai saksi Bima Arya mengaku bahwa ia lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan, sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin saat di RS UMMI.

Kedua, Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya janji kepada Habib dan Ulama Kota Bogor bahwa Laporan Polisi akan dicabut.

"Faktanya, Laporan Polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat," ucap Rizieq.

Ketiga, Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa RS UMMI tidak Kooperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang 8 April 2021.

Faktanya kata Rizieq, saat Bima Arya datang ke RS UMMI disambut baik dan sangat kooperatif, serta permintaan Bima agar dirinya melakukan test PCR telah dipenuhi.

Tak hanya itu, Bima Arya juga meminta Kontak Tim Mer-C yang melakukan test PCR kepada Rizieq Shihab, dan itu diberikan.

"Laporan Hasil Test PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan Real Time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pada tanggal 27 November 2020," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Rizieq Laporan tersebut bukan langsung ke Walikota atau ke Satgas Covid-19, karena Satgas Covid tidak berwenang mengambil rekam medis pasien dari Rumah Sakit.

Keempat, Bahwa benar Bima Arya menuduh RS UMMI menghalangi Test PCR terhadap Rizieq Shihab.


Faktanya kata Rizieq, saat RS UMMI sudah setuju melakukan swab tes, Satgas Covid Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi Tim Mer-C melakukan test PCR itu tidak datang.

Padahal kata Rizieq, pihaknya sudah memberi waktu hingga ba’da Jum’at dan ditunggu hingga pukul 14.00 WIB.

"Sehingga atas permintaan saya maka Tim Mer-C langsung melakukan test PCR tanpa didampingi mereka, karena khawatir bawa sampling Test PCR ke laboratorium terlambat sebab saat itu hari Jum’at akhir hari kerja," ucap Rizieq.

Kelima, Bahwa benar Bima Arya merasa dihalang-halangi oleh Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alattas karena menurutnya menolak test PCR ulang.

"Faktanya, saya keberatan test PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Habib Hanif hanya menanyakan apa urgensi test PCR dua kali dalam waktu berdekatan," kata Rizieq.

"Setelah dicecar pertanyaan dalam sidang akhirnya Bima Arya mengaku bahwa sebenarnya saya dan Habib Hanif tidak menghalanginya, melainkan hanya mengarahkan agar komunikasi dengan Tim Mer-C yang telah melakukan Test PCR terhadap saya," tutur sambungnya.

Keenam, Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya sudah damai dengan RS UMMI dan janji tidak akan lanjut ke Polisi.


Faktanya kata Rizieq, kasus ini tetap dilanjutkan ke Polisi.

Ketujuh, Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS UMMI saja.

Namun faktanya, kata Rizieq, dirinya bersama Habib Hanif turut dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa, sehingga jadi terdakwa di Pengadilan, bahkan Hanif Alattas harus ditahan.


Kedelapan, Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya dalam sidang pada awalnya mengaku sudah dapat janji dari Hanif Alattas tentang laporan hasil PCR.

"Faktanya, setelah dicecar dengan pertanyaan dalam sidang oleh Hanif akhirnya mengaku bahwa yang janji adalah Tim Mer-C bukan Habib Hanif," ujar Rizieq.

Kesembilan, Bahwa benar Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor.

Namun, faktanya kata Rizieq, hanya RS UMMI dan dirinya serta Hanif Alattas yang dipidanakan hingga disidangkan ke pengadilan.

Kesepuluh, Bahwa benar Walikota Bogor Bima Arya mengaku bahwa jika ada seseorang yang tidak tahu dirinya sakit lalu mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja, kemudian setelah diperiksa Dokter ternyata dia sakit, maka orang tersebut tidak bisa disebut berbohong karena tidak tahu.

"Faktanya, khusus untuk saya tetap disebut berbohong walau pun tidak tahu," imbuh Rizieq.

*Jaksa Tuntut 6 Tahun*


Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).


Kantor Bima Arya Digeruduk Masa Pembela Rizieq Shihab 

Massa pendukung Rizieq Shihab mendatangi kantor Wali Kota Bogor Bima Arya di Jalan Juanda pada Jumat, 11 Juni 2021. Mereka menyuarakan tuntutan agar Rizieq dibebaskan.

Dari sekitar seribuan orang yang mengikuti aksi menuntut pembebasan Rizieq itu, terlihat pula keluarga eks pimpinan FPI itu. Tampak putri Rizieq, Humaira dan suaminya, Muhammad ikut berunjuk rasa.

Massa sempat melakukan aksi di depan Balai Kota Bogor. Mereka kemudian digiring ke Gedung DPRD Kota Bogor. Di sana simpatisan Rizieq tersebut diterima oleh Wali Kota Bima Arya dan anggota dewan.

Selain anak dan menantu Rizieq, beberapa pimpinan majelis taklim asal Bogor turut ikut dalam audiensi tersebut. Di antaranya, Mahdi Assegaf, Nabil Alhabsyi, Bagir Alhabsyi dan beberapa ustadz lainnya.


"Kami akan melakukan dialog dengan Wali Kota Bogor di dalam gedung DPRD, kami minta jamaah tenang selama kami di dalam. Nanti kami akan sampaikan hasilnya," kata Mahdir memberikan komando kepada peserta aksi di Bogor, Jumat 1(11/2021) kemarin.

Pantauan di lokasi, peserta aksi menuntut pembebasan Rizieq Shihab diikuti oleh pelbagai kalangan dan ragam usia. Mulai dari lelaki dan perempuan dewasa, hingga puluhan anak-anak di bawah umur turut serta dalam aksi tersebut. Bahkan, peserta aksi ada yang berasal dari DKI Jakarta sejak pukul 11.00 melalui stasiun Bogor, mereka memadati Balai Kota Bogor.

Kemarin, massa pendukung Rizieq juga mendatangi kantor Bima Arya. Mereka menuntut pria yang pernah tinggal di Arab Saudi itu untuk dibebaskan. Rizieq saat ini tengah menanti vonis dalam perkara penyebaran berita bohong tes usap RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam pembacaan pleidoi kemarin, Rizieq Shihab juga meminta majelis hakim membebaskan dia dari segala tuntutan.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar