Dituding Niat `Cekik` Rakyat Kecil, Kemenkeu Jelaskan Maksud RUU KUP

Sabtu, 12/06/2021 22:00 WIB
Gedung Kemenkeu (Isti)

Gedung Kemenkeu (Isti)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan buka suara perihal polemik wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk di antaranya sembako dan sekolah.


Rencana kebijakan ini bakal tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf revisi UU Nomor 6, pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A.

Dalam cuitan di akun @FaktaKeuangan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menjelaskan bahwa draf tersebut merupakan wacana ke depan, dan tidak untuk saat ini.

"Draft RUU merupakan wacana ke depan yang melihat perkembangan kondisi ekonomi Indonesia. Jelas belum jadi fokus hari ini, karena Indonesia belum pulih dari Covid-19 dan masyarakat masih harus dibantu," kata Rahayu, sebagaimana dikutip dari akun @FaktaKeuangan, Sabtu (12/6/2021).

Ia turut meluruskan sejumlah anggapan yang menurutnya salah. Termasuk pengenaan PPN untuk sembako.

Menurut Rahayu, pemerintah saat ini sedang fokus menolong rakyat dengan pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, menurut dia, sembako menjadi salah satu objek yang disubsidi oleh dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah paham sekali sembako itu bahan pokok. Itu sebabnya saat ini jadi salah satu objek yang disubsidi PEN," tuturnya.

Dalam keterangan lainnya, akun @FaktaKeuangan juga membantah opini yang menyebutkan bahwa pajak mencekik rakyat.

Rahayu menjelaskan, pajak sejatinya menciptakan keadilan dengan sistem gotong royong.

Menurutnya, yang mampu membayar pajak, namun kontribusinya rendah, bisa semakin disiplin pajak untuk membantu mereka yang kurang mampu atau rakyat kecil.

Sebelumnya, draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik.

Rencana pengenaan PPN terhadap sembako tersebut akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU.

Dalam draf aturan tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Selain itu, pemerintah juga menambah objek jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN.

Beberapa di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar