Rencana Pemerintah Kenakan PPN Sembako, Merupakan Kebijakan Paradoks

Sabtu, 12/06/2021 12:45 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah ( Foto : Istimewa)

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah ( Foto : Istimewa)

law-justice.co - Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan kalau itu merupakan kebijakan paradoks.

Rencana kebijakan tersebut, tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ini.

"Saya kurang paham dengan rencana ini, sangat paradoks dengan kebijakan pajak sebelumnya dimana PPnBM
malah menjadi insentif sementara yang menyangkut kebutuhan pokok malah berupa disinsentif," kata Najib melalui keteranganya, Sabtu (12/06/2021).

Najib menegaskan kalau seharusnya dalam masa krisis seperti saat ini pemerintah dapat memberikan insentif yang memadai terlebih atas pemenuhan kebutuhan barang pokok.


"Jangan tambah beban masyarakat," tegasnya.

Politisi PAN tersebut pun mengaku yakin, kebijakan ini nantinya akan berdampak terhadap kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.

"Saya minta kalau kemudian berdasarkan kajian akan memberatkan masyarakat rencana kenaikan PPN terhadap sembako untuk ditangguhkan sementara," ujarnya.

Hal itu, lanjut Legislator asal Jawa Barat (Jabar) ini diperlukan guna memastikan rakyat tidak terbebani dengan kebijakan tersebut.

"Kami ingin memastikan rakyat tidak dibebani terlebih dalam situasi krisis seperti sekarang ini," pungkasnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar