Setelah Cipta Kerja, Mahfud Sebut Jokowi Ingin Buat Omnibus Law UU ITE

Sabtu, 12/06/2021 10:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD sebut Presiden Jokowi ingin buat Omnibus law UU ITE (Kompas)

Menko Polhukam Mahfud MD sebut Presiden Jokowi ingin buat Omnibus law UU ITE (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Setelah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja disahkan, Presiden Joko Widodo berencana untuk membuat omnibus law tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Omnibus Law UU ITE. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan sudah dibicarakan dalam rapat kabinet.

Mahfud menyebut saat ini pemerintah hanya merevisi sejumlah pasal-pasal karet dalam UU ITE yang dianggap mengkriminalisasi. Nantinya, pemerintah akan membahas tentang UU ITE lebih luas yang dirangkum dalam Omnibus Law.

"Nanti kan disatukan, sehingga prospektif ke depan dan bisa menjadi payung dari keseluruhan masalah-masalah ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).

Mahfud menjelaskan, dalam rapat kabinet soal pembahasan tentang revisi pasal karet UU ITE, banyak yang mempertanyakan sejumlah UU misalnya tentang keamanan udara, sumber daya nasional, permasalahan intelijen dari pihak luar, masalah rahasia pribadi dan rahasia konsumen. Ada juga soal penyadapan ilegal, transaksi uang untuk terorisme dan pencucian uang.

"Nah kenapa tidak dibuat sekalian itu? Di dalam sidang kabinet muncul begitu, tetapi kemudian arahan presiden kita buat nanti Omnibus Law untuk itu semua. Yang sekarang ini kita sedang berbicara tentang satu, UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di lapangan oleh masyarakat yang ini penting," ucapnya.

Dalam Omnibus Law, UU ITE tersebut nantinya akan membahas dalam konteks yang lebih menyeluruh. Semua permasalahan yang menjadi pertanyaan tersebut akan dirumuskan dalam Omnibus Law.

"Kita akan membuat Omnibus Law. Jadi UU nanti yang menyeluruh tentang ITE, ini semua nanti akan diatur, ada UU perlindungan data pribadi, perlindungan data konsumen, kemudian masalah penyadapan intelijen asing, kemudian senjata asing yang menggunakan elektronik, dan sebagainya semuanya nanti akan diatur," jelasnya.

Alasan pembahasan tersebut dibelakangkan karena memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga pemerintah memilih mendahulukan sejumlah pasal karet dalam UU ITE.

"Karena itu waktunya lama, maka kita tunda, itu nanti kita bahas tersendiri," tutup Mahfud.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar