Ada Apa Polri Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan 4 Laskar FPI?

Sabtu, 12/06/2021 10:33 WIB
Bareskrim Polri gelar rekonstruksi ulang kasus dugaan pembunuhan anggota laskar FPI (jpnn)

Bareskrim Polri gelar rekonstruksi ulang kasus dugaan pembunuhan anggota laskar FPI (jpnn)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan pembunuhan terhadap 4 anggota laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek sudah dilakukan rekonstruksi oleh penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Namun, kini rekonstruksi ulang dilakukan polisi bersama Kejaksaan Agung karena berkas perkara dua orang tersangka sempat ditolak kejaksaan.

“Proses rekonstruksi bersama JPU pada hari Senin lalu (7 Juni 2021),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (11/6/2021).

Menurut dia, rekonstruksi dilakukan sesuai permintaan jaksa penuntut umum (JPU) dan secara meluruh untuk menggambarkan TKP I sampai TKP IV. Lalu, Andi mengatakan lokasi yang dipilih juga sudah disepakati oleh JPU yakni di Cikeas, Jawa Barat.

"Rekonstruksi dilakukan berdasarkan permintaan JPU. Lokasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan JPU. Di Cikeas," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka anggota polisi yakni FR dan MYO ke Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Mei 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI yang dilakukan dua anggota polisi dinyatakan tidak lengkap pada Jumat, 30 April 2021.

Menurut dia, jaksa peneliti mengembalikan berkas supaya dilengkapi hal-hal yang terdapat kekurangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sesuai petunjuk jaksa.

“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil, yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/ 2021 tanggal 3 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ujarnya.

Dalam berkas perkara, tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

Seperti diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.

Sementara, empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas lalu keempatnya ditembak hingga tewas.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar