Ditangkap karena Narkoba, 2 Oknum Polisi di Lampung Terancam Dipecat

Sabtu, 12/06/2021 05:48 WIB
Ilustrasi oknum polisi yang terancam dipecat karena kasus narkoba (kompas)

Ilustrasi oknum polisi yang terancam dipecat karena kasus narkoba (kompas)

Lampung, law-justice.co - Satres Narkoba Polrestas Bandarlampung menangkap dua oknum anggota polisi Polda Lampung terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya diancam hukuman pidana dan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena ditemukan memiliki 100 butir pil ekstasi senilai Rp20 juta dan sepucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru.

Kedua oknum polisi tersebut adalah Briptu ZO bertugas di Polda Lampung dan Briptu IE bertugas di Polres Metro. Selain itu, seorang warga sipil berinisial BA turut diamankan.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat tim Satres Narkoba Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan terhadap seorang oknum anggota polisi Briptu ZA di wilayah Kelurahan Kedamaian, Kota Bandarlampung pada Minggu (6/6/2021). Dari tangan Briptu ZA, didapat barang bukti 100 butir pil ekstasi warna hijau terang yang disimpan dalam bungkus kotak rokok.

Setelah dikembangkan, petugas kembali mengamankan Briptu IE dan seorang warga sipil berinisial BA. Dari tangan Briptu IA, diamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru aktif.

Hasil pemeriksaan, barang bukti narkotika 100 butir pil ekstasi tersebut milik kedua oknum polisi Briptu ZO dan IE yang dibeli seharga Rp20 juta dengan cara patungan.

Terkait hal tersebut, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno memberikan pernyataan tegas tidak ada toleransi terhadap kedua oknum anggota polisi Briptu ZO dan IE terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dua oknum anggota polisi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bandarlampung tersebut, sudah diambil alih Polda Lampung. Pihaknya memastikan akan mengusut kasus tersebut secara profesional.

"Kasusnya masih didalami dan dikembangkan Direktorat Reserse Narkoba Polda. Pengembangan ini dilakukan, untuk menelusuri dari mana asal barang haram (ekstasi) didapat kedua oknum tersebut," kata Irjen Pol Hendro, Jumat (11/6/2021).

Irjen Pol Hendro Sugiatno memastikan, kedua oknum anggota polisi tersebut diproses secara pidana umum dan Komisi Kode Etik (KKE) Polri. Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum dan disiplin Polri, dipastikan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Terbukti, hukumannya pasti lebih berat. Karena polisi inikan penegak hukum yang tahu aturan UU, tentu ancaman lebih tinggi dan prosesnya lebih berat dari masyarakat biasa,"tegasnya.

Hukuman berat tersebut diberlakukan, kata jenderal bintang dua ini, karena mengingat kedua oknum polisi ini yang semestinya menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

"Kan, sudah diingatkan, polisi tersangkut narkoba ancaman hukumannya PTDH. Yang jelas, proses sidik pidananya jalan dan proses etiknya juga jalan. Jadi tidak ada toleransi lagi, sudah harga mati," tutupnya/

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar