Penyidik Ancam Saksi, WP KPK: Penyidikan Tentu Tidak Menyenangkan

Sabtu, 12/06/2021 05:04 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo bela penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewas karena diduga ancam saksi kasus Bansos Covid-19 (borneonews)

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo bela penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewas karena diduga ancam saksi kasus Bansos Covid-19 (borneonews)

Jakarta, law-justice.co - Dua orang penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK oleh saksi kasus Bansos Covid-19, Agustri Yogasmara atau Yogas. Kedua penyidik tersebut berinisial MNP dan MPN.
Terkait hal itu, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK) Yudi Purnomo membela keduanya. Dan saat ini, proses sidang etik masih berjalan di Dewas.

"Dalam sidang ini, dua penyidik dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam proses penggeledahan dan pemeriksaan saksi atas nama AY. Sidang ini berdasarkan laporan yang bersangkutan kepada Dewas," kata Yudi, Jumat (11/6/2021).

Menurut Yudi kedua penyidik tersebut telah bekerja di KPK selama 15 tahun dan telah memeriksa ribuan orang saksi. "Selama itu pula tidak pernah melanggar kode etik apalagi cacat integritas," kata Yudi.

"Intinya permasalahan ini merupakan sebuah permasalahan yang sudah disampaikan. Ini kan namanya penyidikan, pro justicia, tentu tidak menyenangkan, bahwa ini kan bukan misalnya kita bertamu atau wawancara biasa, tapi kan ada proses bahwa ada barang bukti yang ditunjukkan, ada fakta yang disampaikan kepada saksi," sambung Yudi.
Sementara itu, kuasa pendamping kedua penyidik itu, March Falentino turut menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang muncul belakangan ini.

"Bahwa penyidik KPK kan diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi apalagi kekerasan fisik. Karena dalam melaksanakan tugas, baik penyidik secara umum maupun penyidik di perkara bansos ini biasanya dan hampir selalu kami dalam setiap kegiatan penggeledahan maupun pemeriksaan selalu melakukan dokumentasi, baik audio maupun video," tegas Tino.

Selain itu kata Tino, dalam pemeriksaan di KPK, juga adanya rekaman di ruangan yang bisa dipantau oleh tim struktural seperti Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan hingga pimpinan KPK. "Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, bisa diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Menurut Tino, pelapor saat diperiksa sebagai saksi di KPK dianggapnya tidak kooperatif saat memberikan keterangan. "Sehingga, dilakukan strategi dan metode tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Yang perlu ditegaskan adalah penyidik KPK dalam hal ini tidak berfungsi sebagai penyenang, kepada saksi atau pihak terkait lainnya. Fungsi penyidik adalah mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran-kebenaran," jelas Tino.

Tino pun berpendapat bahwa, jika laporan perasaan ketidaksukaan terhadap pihak-pihak yang diperiksa dan ditindaklanjuti dengan sidang etik, akan menjadi preseden tidak baik di KPK.

"Karena proses etik ini sedikit banyak memengaruhi jalannya penyidikan. Karena penyidik tuh harus meluangkan waktu, tenaga maupun konsentrasi yang terbagi-bagi dalam melaksanakan penyidikan maupun proses etik ini," lanjut dia.

Tino membenarkan jika salah satu penyidik yang dilaporkan itu merupakan salah satu pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan perintah UU 19/2019 tentang KPK. "Satu diantaranya non-aktif, satu diantaranya masih aktif," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar