Napi Wanita di Bali Oplos Disinfektan dan Nutrisari, 7 Kritis, 1 Tewas

Jum'at, 11/06/2021 13:40 WIB
Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Bali, law-justice.co - Sebanyak delapan napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas IIA Denpasar dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar karena meminum cairan disinfektan yang dicampurkan dengan serbuk perasa minuman dan satu orang dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi ini kan ada disinfektan untuk protokol kesehatan kami letakkan per kamar untuk rutin disemprot. Nah disinfektan ini disalahgunakan dan dicampur dengan nutrisari lalu diminumlah sama mereka," kata Kepala Lapas Kelas IIA Denpasar Lili saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan bahwa ada delapan warga binaan yang dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar untuk diberikan penanganan lebih lanjut. Namun, satu orang di antaranya dinyatakan telah meninggal dunia.

"Kejadiannya kemarin Kamis (10/6/2021) awalnya ada satu orang WBP ngaku sakit perut sampai muntah-muntah, ngakunya maag tapi akhirnya mengaku kalau minum disinfektan, selanjutnya semuanya akhirnya ngaku," katanya

Lili mengatakan awalnya ada empat orang warga binaan dibawa ke RSUP Sanglah, satu orang dinyatakan meninggal dunia, dua orang mendapatkan penanganan cuci darah dan satu lainnya masih rawat jalan.

Sementara pada pagi tadi, Jumat (11/6/2021) menyusul ada empat warga binaan dengan keluhan yang sama dibawa ke RSUP Sanglah.

"Petugas kami langsung mengurus mereka ke rumah sakit, sampai 24 jam menemani mereka sampai sembuh. Satu WBP didampingi satu petugas lapas," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi serta tindak lanjut dari penemuan warga binaan yang diduga minum disinfektan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar