Sri Mulyani Kenakan PPN Sekolah, Ancam Pemulihan Pendidikan Nasional

Jum'at, 11/06/2021 12:45 WIB
Ilustrasi anak Sekolah (Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Ilustrasi anak Sekolah (Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan rencana pemerintah mengenakan pajak penambahan nilai (PPN) pada sektor pendidikan atau sekolah mengancam pemulihan pada sektor pendidikan nasional yang terdampak pandemi covid-19.


Peneliti CIPS Nadia Fairuza mengatakan rencana itu membuat biaya pendidikan semakin tinggi sehingga mengancam upaya Indonesia untuk memajukan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Dampak pandemi pada sektor pendidikan seharusnya bisa menjadi pertimbangan sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/6/2021).


Selain itu, pengenaan PPN dinilai akan mempersempit akses kepada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin.

Pasalnya, dunia pendidikan di Indonesia masih menghadapi persoalan akses maupun mutu pendidikan yang tidak merata, peningkatan drop out dan penurunan kemampuan belajar.

Ia menuturkan banyak sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sulit untuk bertahan di tengah pandemi yang berkepanjangan. Sebab, sekolah maupun guru sangat bergantung kepada pendapatan orang tua murid yang juga terganggu pandemi covid-19.

Oleh sebab itu, ia mendorong semua pihak untuk mengawal proses pembahasan rencana pungutan PPN pada sekolah.

Rencana ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.

Dalam rancangan (draf) RUU KUP yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

"RUU KUP perlu dikawal prosesnya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas," tegas Nadia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar