PPN Sembako Tuai Kritik, MUI: 50 Juta Warga Menjerit!

Jum'at, 11/06/2021 12:15 WIB
 Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok atau sembako.
Rencana ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait pengenaan PPN bahan pokok.

PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Masalahnya, MUI memprediksi harga-harga kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat otomatis akan makin naik dan mahal untuk dijangkau.

"Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik. Cuma yang menjadi persoalan sekarang karena pandemi covid-19, usaha dan pendapatan masyarakat menurun," kata Anwar dikutip Jumat (11/6/2021)

Anwar menilai akan banyak masyarakat lapisan bawah yang sangat terpukul imbas PPN sembako tersebut.

Ia mencatat data jumlah masyarakat lapisan bawah selama covid mungkin sudah mencapai angka sekitar 30 juta orang.

Belum lagi ditambah dengan jumlah kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya.

"Jadi mungkin tidak kurang 40 juta sampai 50 juta orang akan menjerit dibuatnya akibat dari kebijakan ini, karena akan membuat mereka menjadi tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," terang dia.

Apabila hal itu terjadi, Anwar memprediksi tingkat kesejahteraan masyarakat jelas akan menurun. Ditambah lagi, kesehatan mereka akan terancam.

Bahkan, Anwar menilai tidak mustahil anak-anak kalangan kelompok bawah akan kekurangan gizi dan berakibat stunting.

"Dan bila itu yang terjadi, maka hal demikian jelas-jelas akan sangat merugikan bangsa tidak hanya untuk hari ini tapi juga untuk masa depan," imbuh Anwar.

Melihat persoalan tersebut, Anwar menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi Indonesia. Salah satu amanatnya menyebut tugas pemerintah adalah melindungi dan mensejahterakan rakyat.

Ia juga meminta pemerintah agar berfikir ulang terkait kebijakan pengenaan PPN terhadap sembako.

"Hendaknya benar-benar dipikirkan 100 kali oleh pemerintah. Bahkan di dalam pasal 33 UUD 1945 negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat. Namun, pengenaan PPN ini malah bisa membuat yang terjadi adalah sebaliknya," tandas dia.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar