Habib Rizieq Singgung Ahok hingga Airlangga Rahasiakan Terpapar Corona

Jum'at, 11/06/2021 06:49 WIB
Ahok Sembunyikan Fakta Positif Covid-19, Refly Bandingkan dengan HRS. (Tribun).

Ahok Sembunyikan Fakta Positif Covid-19, Refly Bandingkan dengan HRS. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak terima diadili perihal dugaan membuat keonaran karena hoax hasil tes swab di RS Ummi, Bogor.

Habib Rizieq menuding banyak tokoh nasional lain yang diam-diam tidak mempublikasikan pernah terpapar COVID-19.

"Presiden Jokowi melalui cuitan di Twitter resminya pada tanggal 3 Maret 2020 pernah menyatakan dengan tegas dan jelas sebagai berikut, `Saya telah memerintahkan menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah untuk tidak membuka privasi pasien yang dirawat karena virus Corona." kata Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus hasil swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

"Hak-hak pribadi mereka harus dijaga. Begitu juga media massa, saya minta untuk menghormati privasi mereka`,"  sambungnya

Habib Rizieq lantas mengungkit sejumlah tokoh yang merahasiakan pernah terkena COVID-19. Rizieq menyebut nama Airlangga Hartarto dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merahasiakan dirinya kena COVID pada tahun 2020, dan Komisaris Utama Pertamina Ahok juga merahasiakan dirinya sekeluarga terkena COVID, sehingga anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada tanggal 22 Januari 2021 di berbagai media massa mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif COVID 19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar," ucap Rizieq.

Dengan argumentasi itu, Rizieq menepis tuntutan jaksa padanya. Rizieq tak terima dituntut 6 tahun penjara di kasus itu.

"Jadi tidak benar tuduhan JPU dalam tuntutannya halaman 22 pada bagian dakwaan ketiga bahwa pengisian general consent (persetujuan umum) dan penandatanganannya oleh saya di RS Ummi adalah berarti `Dengan kehendak terdakwa dan dengan sengaja bertujuan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah`," kata Rizieq.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar