Kalah Lagi di PSU Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Gugat ke MK

Kamis, 10/06/2021 22:56 WIB
Denny Indrayana gugat hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK usai kalah dari Sahbirin Noor (ist)

Denny Indrayana gugat hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK usai kalah dari Sahbirin Noor (ist)

Banjarmasin, Kalsel, law-justice.co - Denny Indrayana akan menggugat kembali hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kalah dari calon petahana Sahbirin Noor. Pasalnya, dia menemukan sejumlah kecurangan dalam PSU Pilgub Kalsel berupa banyak temuan politik uang dan masalah di daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami membuka opsi untuk mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam video di laman Facebook Denny Indrayana seperti dilihat Kamis (10/6/2021).

Diketahui, pasangan Denny-Difri memperoleh 827.352 suara atau setara 48,8 persen dari total suara sah. Adapun pasangan Sahbirin-Muhidin mengumpulkan 868.820 suara atau 51,2 persen suara sah.

Rekapitulasi suara itu berdasarkan data per Kamis (10/6) pukul 17.57 WIB. Jumlah suara yang telah masuk mencapai 99,88 persen. Hanya suara dari 11 TPS yang belum masuk rekapitulasi tersebut.

Denny meminta maaf kepada rakyat Kalimantan Selatan karena memperpanjang proses pilkada. Dia berkata langkah ini ditempuh untuk membayar kepercayaan rakyat yang ia terima selama pilkada.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut langkah ini diatur undang-undang. Ia menyatakan akan kembali berjuang sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ini adalah proses terakhir, teman-teman. Apapun putusan Mahkamah Konstitusi nanti, lebih kurang satu bulan prosesnya, akan kita hormati apapun putusannya," ucap Denny.

Dia berkata tak berniat menempuh upaya hukum lain setelah putusan MK. Oleh karena itu, ia akan menyiapkan langkah hukum dengan baik untuk menang di MK.

"Inilah ikhtiar kami, terakhir, menyelamatkan dan menjaga mandat dan amanat rakyat yang disematkan partai politik, relawan, dan semua pemilih," ungkapnya.

Sebelumnya, Denny-Difri kalah di Pilgub Kalimantan Selatan tahun 2020. Mereka menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

MK memutus KPU harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena ada sejumlah pelanggaran. PSU pun digelar di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Rabu (9/6).

Dalam rekapitulasi suara sementara di situs resmi KPU, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul dengan 51,2 persen pada Kamis (10/6) pukul 12.24 WIB. Pasangan Denny-Difri memperoleh 48,8 persen suara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar