Bacakan Pleidoi, Rizieq Tantang Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrachman

Kamis, 10/06/2021 20:50 WIB
Habib Rizieq tantang Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrachman untuk kirim pasukan ke Papua bukan Petamburan  (Tribunnews)

Habib Rizieq tantang Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrachman untuk kirim pasukan ke Papua bukan Petamburan (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya itu, eks Imam Besar FPI itu menantang Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Dudung Abdurrachman agar berani mengirimkn pasukan ke Papua, bukan ke Petamburan Jakarta Pusat.

Petamburan diketahui lokasi bekas markas FPI yang kini dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Markas ormas tersebut juga telah ditutup oleh aparat hukum.

"Saya doakan semoga dengan jabatan barunya [Dudung] berani mengerahkan pasukan ke Papua bukan ke Petamburan," kata Rizieq saat membacakan pleidoi kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi, Kamis (10/6/2021).

Rizieq menyebut Papua sangat membutuhkan kehadiran personel TNI. Menurutnya, pasukan TNI tersebut nantinya bisa menumpas kelompok yang dicap pemerintah sebagai teroris separatis.

"Untuk melawan para teroris separatis yang sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga," ujarnya.

Selain itu, Rizieq juga menyinggung langkah Dudung ketika masih menjabat sebagai Pangdam Jayakarta yang memerintahkan anak buahnya menertibkan baliho-baliho berwajah Rizieq di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya.

Ia pun mengkritik langkah Dudung yang menyebar ancaman terhadap FPI saat Apel Kodam Jaya di Monas pada 20 November 2020.

Diketahui, Dudung sempat mengancam membubarkan FPI setelah apel tersebut. Ia menuding FPI kerap bertindak sewenang-wenang dan merasa paling benar sendiri.

"Padahal FPI bukan milisi bersenjata, melainkan ormas keagamaan yang banyak bergerak di Bidang dakwah dan kemanusiaan," kata Rizieq.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar