Tampar Presiden Prancis, Damien Tarel Disidang Jalur Cepat

Kamis, 10/06/2021 19:19 WIB
Damien Tarel, pemuda pengangguran saat tampar Presiden Prancis Emmanuel Macron (Pikiran Rakyat).

Damien Tarel, pemuda pengangguran saat tampar Presiden Prancis Emmanuel Macron (Pikiran Rakyat).

Jakarta, law-justice.co - Damien Tarel, penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron akan disidang melalui jalur cepat untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Tarel yang merupakan seorang pengangguran berusia 28 tahun menampar Macron saat melakukan kunjungan ke Tain-L`Hermitage, Prancis pada 8 Juni.

Jaksa setempat, Alex Perrin mengatakan, Tarel telah mengakui menyerang Macron selama interogasi. Ia juga mengaku dekat dengan gerakan protes anti-pemerintah, Yellow Vest. Namun Tarel berdalih, penamparan itu tidak ia lakukan dengan sengaja dan terencana.

"Dia menyatakan bahwa dia bertindak karena dorongan hati dan `tanpa berpikir` untuk mengungkapkan ketidakpuasannya," kata Perrin dalam sebuah pernyataan, Rabu (9/6/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya, Tarel langsung disidangkan pada Kamis (10/6/2021) hari ini. Insiden penamparan Macron telah menghebohkan publik Prancis dan dunia. Video aksi penamparan tersebut juga viral di media sosial.

Setelah aksi penamparan, Tarel ditangkap bersama dengan seorang pria dari Saint Vallier. Polisi menemukan senjata, salinan manifesto otobiografi Adolf Hitler, Mein Kampf, dan bendera palu arit.

Pria yang ditangkap bersama Tarel tidak akan menghadapi tuduhan apa pun terkait dengan tamparan itu tetapi akan dituntut karena kepemilikan senjata secara ilegal pada tahun 2022.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar