Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait Polemik TWK

Kamis, 10/06/2021 17:51 WIB
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Nurul Ghufron penuhi panggilan Ombudsman RI soal TWK pegawai KPK (Monitor.co.id)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Nurul Ghufron penuhi panggilan Ombudsman RI soal TWK pegawai KPK (Monitor.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Polemik soal tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK masih terus berlanjut hingga saat ini. Untuk itu, pimpinan KPK yang diwakili oleh Nurul Ghufron memenuhi panggilan Ombudsman RI. Panggilan tersebut terkait laporan maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

"Hari ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan didampingi oleh Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN melalui asesmen TWK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).

Ali menyebut kehadiran Nurul Ghufron ini sebagai respons atas undangan yang dikirimkan oleh Ombudsman RI pada tanggal 4 Juni 2021 agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi.

"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," jelas Ali.

Sebelumnya, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK melaporkan pimpinan lembaga antirasuah kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi TWK pada Rabu (19/5/2021).

Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendalaman materi laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada.

"Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman," kata Najih di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Dia menungkapkan akan melakukan sejumlah langkah yang berfokus pada pencarian solusi, agar proses tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, mengatakan setidaknya ada enam poin dugaan maladministrasi.

Salah satu poin yang dimaksud yakni pimpinan KPK telah menyelenggarakan sendiri TWK tanpa ketentuan hukum yang berlaku. Padalah, hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar