Respon Tuntutan 6 Tahun Jaksa, Habib Rizieq: Sadis dan Tak Bermoral!

Kamis, 10/06/2021 12:11 WIB
Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tergolong sadis lantaran ingin dirinya dipenjara selama enam tahun akibat kasus kabar bohong hasil tes swab RS Ummi, Bogor. Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut tidak bermoral.

Habib Rizieq menyampaikan itu saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

"Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq mengaku ogah perkara yang menjeratnya itu disamakan dengan kasus penyebaran kabar bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet.

Ia menilai kasus yang menimpa Ratna memang murni kasus kebohongan dan menimbulkan kegaduhan.

Pasalnya, Ratna mengaku bohong wajahnya dianiaya orang padahal melakukan operasi plastik.

"Bahkan muncul aneka kecurigaan kepada berbagai pihak sebagai pelaku penganiayaan, sehingga sangat wajar yang bersangkutan dituntut dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata dia.

Berbeda halnya dengan pelanggaran prokes RS UMMI. Habib Rizieq menilai kasus yang menjeratnya itu tidak memiliki persamaan dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Ia menegaskan kasus pelanggaran prokes RS UMMI sekadar kasus pelanggaran administrasi. Bukan Kasus Kejahatan Pidana.

Menurutnya, kasus RS UMMI merupakan dugaan keterlambatan laporan real time pasien ke Dinkes kota Bogor dan dugaan menghalangi tugas Satgas Covid.

"Dan dalam kasus pelanggaran prokes RS UMMI tidak ada kebohongan dan tidak ada juga keresahan apalagi keonaran," kata dia.

Diaz Hendropriyono di Kasus 6 Laskar

Selain itu, Habib Rizieq juga menuding mantan staf khusus presiden Diaz Hendropriyono sebagai salah satu aktor yang terlibat dalam pembunuhan 6 laskar FPI yang mengawalnya beberapa waktu lalu.

Diaz merupakan mantan Ketua Umum PKPI yang juga putra dari mantan kepala BIN, AM Hendropriyono.

"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 Laskar pengawal saya," kata Rizieq.

Diketahui, pembunuhan 6 laskar FPI terjadi di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Rizieq juga mengkritik sikap Diaz yang mengunggah tulisan di akun media sosial. Diaz melakukan itu usai Rizieq ditahan di kasus kerumunan Petamburan.

Diaz, kata Rizieq, mengunggah pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter Resminya dengan bunyi "Sampai Ketemu di 2026."

"Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya untuk waktu yang lama," kata dia.

Lebih lanjut, Rizieq menilai Diaz mirip seperti tingkah ayahnya AM Hendropriyono yang masih belum puas dengan membunuh 6 Laskar FPI. Diaz, kata Rizieq, masih terus mengejar agar dirinya dihukum berat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar