Utang BUMN Tembus Rp 851 T Tidak Jadi Masalah, Asalkan?

Rabu, 09/06/2021 19:05 WIB
Ilustrasi Logo Kementerian BUMN (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Logo Kementerian BUMN (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Total catatan utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai 59.65 milliard dollars America Serikat atau setara Rp 851.160 triliun. Merupakan hal yang lazim, meskipun tetap berpotensi macet oleh pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza, menanggapi besaran jumlah utang perusahaan perusahaan BUMN.

"Utang yang jumlahnya Rp 800 triliun lebih itu utang-utang yang berpotensi untuk macet," jajar Faisol, Rabu (09/06/2021).

Politisi PKB tersebut meyakini kalau utang BUMN tidak akan menjadi masalah apabila Kondisi keuangan perusahaan tersebut baik, khususnya saat pandemi Covid-19 diprediksi mereda mulai tahun depan.

"Jadi menurut saya sejauh perusahaan BUMNnya sehat, sejauh bisnis modalnya punya mass depan setelah pandemi Covid-19 ini akan terlihat biasa-biasa saja," katanya.

Ditegaskannya, keputusan Pemerintah yang menggaransi utang BUMN itu diyakini karena masih eligible dan memungkinkan untuk dibayar secara sehat. Sehingga angka besar Rp 851,160 triliun bukan jadi tolak ukurnya.

"Jangan dilihat dulu jumlahnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Faisol menyebutkan dua perusahaan plat merah yang dinilainya akan bangkit saat condisi pandemi membaik. Di antaranya Garuda Indonesia dan PT. Waskita Karya.

“Pemerintah sedang menyiapkan upaya-upaya yang bisa membantu paling tidak meringankan arus keuangan mereka. Misalnya, Waskita Karya yang sekarang dimasukkan dalam skema program SWF (Sovereign Wealth Fund) misalnya, "ungkap Faisol.

"Itu sudah sangat membantu. Memang belum tuntas, tapi sudah sangat membantu. Jadi wajar saja menurut saya perusahaan-perusahaan yang miliki utang. Tapi sebetulnya kalau keuangannya sehat kan enggak masalah," tutupnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar