Ada Apa Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa KPK?

Rabu, 09/06/2021 18:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi (Foto : Istimewa)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi (Foto : Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Rabu (9/6/2021) hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan penyidik AKP Stephanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Namun, usai diperiksa, Azis Syamsuddin bungkam tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Azis hanya berjalan menuju mobilnya dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.

KPK sebelumnya mengatakan pemanggilan Azis Syamsuddin sudah sesuai dengan hukum. KPK mengimbau Azis dapat kooperatif dan memenuhi panggilan.

"Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Ali Fikri saat itu.

Ali mengatakan Azis merupakan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa terkait perkara. Keterangan Azis diperlukan guna kejelasan dari perkara ini.

Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini, AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar