Tanam Ganja, Tersangka Asal Brebes Ini Ngaku Jual Rp 100 Ribu Per Pot

Rabu, 09/06/2021 16:00 WIB
Ilustrasi Ganja. (Hello Sehat)

Ilustrasi Ganja. (Hello Sehat)

Jakarta, law-justice.co - Seorang pria asal Brebes, Jawa Tengah berisinial SY (36), yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus budidaya ganja, memberikan pengakuan kepada aparat polisi mengenai tugasnya.

Dalam perkara tersebut, SY diperintahkan UH menanam dan merawat ganja di lantai dua sebuah rumah yang berada di Kabupaten Brebes. UH bertindak selaku investor dalam budidaya tumbuhan bernama latin Cannabis sativa.

Jika berhasil tumbuh dan siap panen, SY dibayar Rp 100 ribu untuk tiap pot yang dirawatnya.

"SY sebagai tukang tanam di mana yang bersangkutan pernah diberi uang Rp 550 ribu dan apabila berhasil ataupun panen satu pot dikasih biaya upah Rp 100 ribu (per) satu pot," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mabes Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (9/6/2021).


Saat penggerebekan, sebenarnya didapati 300 pot ganja, namun yang berhasil tumbuh sebanyak 200 pot. Sedangkan, 100 pot lainnya mati dan belum tumbuh.

Kasus ini pun terungkap saat Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial TM di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 4 Juni 2021. Dari tangan TM didapati 3,8 gram ganja. Dalam kasus tersebut, TM berperan sebagai pemakai dari budidaya ganja.

Kemudian aparat terus bergerak dan menangkap pria berinisial HF yang bertugas sebagai kurir. Saat ditangkap di Bendungan Hilir pada 5 Juni 2021 diperoleh ganja seberat 38 gram.

Tak berhenti sampai di situ, polisi menggerebek SY di sebuah rumah yang berada di Kabupaten Brebes pada 6 Juni 2021. Saat itulah ditemukan ratusan ganja dalam pot.

Dari penemuan itu, Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan, hingga ditemukan UH yang berperan sebagai investor.


Dia ditangkap di Gondangdia, Kecamatan, Menteng, Jakarta Pusat pada 6 Juni 2021. Dari tersangka UH disita 29 linting ganja siap pakai dan semangkuk bibit ganja kering.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 Milyar," tutup Ady.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar