Firli Bahuri Mangkir, Sesuai UU Komnas HAM Dapat Panggil Paksa

Rabu, 09/06/2021 12:00 WIB
Irjen Pol Firli Bahuri, pimpinan KPK (metropolisindonesia)

Irjen Pol Firli Bahuri, pimpinan KPK (metropolisindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Buntut dari polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir. Paling baru, pimpinan KPK Firli Bahuri dkk mendapat pemanggilan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK. Sedianya, Firli dkk harus hadir ke Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021) kemarin. Namun, para pemimpin KPK itu memilih untuk mangkir.

Firli dkk justru membalas surat pemanggilan Komnas HAM dengan menyurati balik. Melalui surat itu, mereka mempertanyakan dugaan pelanggaran yang disangkakan. "Senin, 7 Juni 2021 pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa. Sikap pimpinan KPK itu seketika menuai hujan kritik. Tindakan tersebut bahkan diindikasikan sebagai bentuk perlawanan hukum.

Hal ini menambah daftar panjang permasalahan proses TWK yang merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Wajib penuhi panggilan Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa panggilan Komnas HAM wajib dipenuhi pihak yang bersangkutan. Pasal 89 Ayat (3) huruf c menyebutkan, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya. Sementara itu, sebagaimana diatur Pasal 94, pihak-pihak tersebut wajib untuk memenuhi panggilan Komnas HAM. "Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM," demikian bunyi Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.

Selanjutnya, dalam Pasal 95 dikatakan, "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". "Pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan diwajibkan untuk memenuhi panggilan Komnas HAM".

 

Dapat dipanggil paksa

Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan bahwa sudah seharusnya Firli dkk memenuhi panggilan Komnas HAM. Jika pemanggilan itu masih juga tak diindahkan, Komnas HAM harus meminta pengadilan melakukan panggilan paksa kepada pimpinan KPK. "Panggilan paksa itu polisi yang melakukannya atas perintah pengadilan. Komnas HAM sesuai dengan perintah undang-undang harus melakukan itu," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021). Baca juga: Komnas HAM Telah Periksa 19 Pegawai KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK Perbuatan tercela Feri menilai, ketidakhadiran Firli dkk untuk memenuhi panggilan Komnas HAM mengindikasikan upaya perlawanan terhadap hukum. Langkah itu bisa disebut sebagai tindakan tercela. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan tindakan tercela sangat mungkin diberhentikan dari jabatannya. Pasal 32 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela. "Proses perlawanan terhadap hukum itu bisa saja dalam konteks lembaga seperti KPK merupakan perbuatan tercela. Di dalam UU KPK melakukan perbuatan tercela karena dia pimpinan dapat menjadi alasan pemberhentiannya," ujar Feri.


Dapat dipanggil paksa Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan bahwa sudah seharusnya Firli dkk memenuhi panggilan Komnas HAM. Jika pemanggilan itu masih juga tak diindahkan, Komnas HAM harus meminta pengadilan melakukan panggilan paksa kepada pimpinan KPK. "Panggilan paksa itu polisi yang melakukannya atas perintah pengadilan. Komnas HAM sesuai dengan perintah undang-undang harus melakukan itu," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Perbuatan tercela Feri menilai, ketidakhadiran Firli dkk untuk memenuhi panggilan Komnas HAM mengindikasikan upaya perlawanan terhadap hukum. Langkah itu bisa disebut sebagai tindakan tercela. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan tindakan tercela sangat mungkin diberhentikan dari jabatannya. Pasal 32 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela. "Proses perlawanan terhadap hukum itu bisa saja dalam konteks lembaga seperti KPK merupakan perbuatan tercela. Di dalam UU KPK melakukan perbuatan tercela karena dia pimpinan dapat menjadi alasan pemberhentiannya," ujar Feri.

Menurut Feri, sikap yang ditunjukkan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK jelas merupakan pelanggaran hukum terbuka. Ia menyebut hal itu sebagai pencemaran institusi hukum. Feri khawatir bahwa proses ini akan melemahkan integritas para pemberantas korupsi. "Bagi saya, ini betul-betul proses pelanggaran hukum yang sudah sangat terbuka dan tidak malu-malu lagi," kata Feri. "Ini akan menyebabkan penegak hukum, terutama yang ada di KPK, mudah dirusak karena pimpinan tidak memberikan suri tauladan," tuturnya.

Adapun laporan dugaan pelanggaran HAM oleh pimpinan KPK dilayangkan oleh Wadah Pegawai KPK. Laporan ini dibuat merespons 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan setelah dinyatakan tidak lolos TWK. Komnas HAM pun berjanji bakal menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan. Atas dugaan pelanggaran itu, Komnas HAM telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Wadah Pegawai KPK dan para pegawai lembaga antirasuah itu.

Polemik ini bermula dari tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Para pegawai diwajibkan mengikuti tes tersebut sebagai bagian dari proses alih status pegawai menjadi ASN. Dari tes tersebut, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lolos. Ketua KPK Firli Bahuri pun sudah menerbitkan surat pembebastugasan ke-75 pegawai itu. Setelah dilakukan pembahasan bersama antara pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), diputuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan.

Polemik ini bermula dari tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Para pegawai diwajibkan mengikuti tes tersebut sebagai bagian dari proses alih status pegawai menjadi ASN. Dari tes tersebut, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lolos. Ketua KPK Firli Bahuri pun sudah menerbitkan surat pembebastugasan ke-75 pegawai itu. Setelah dilakukan pembahasan bersama antara pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), diputuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan.

Sementara itu, 24 pegawai lainnya diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN. Adapun sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6/2021).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar