Korupsi Kredit BSM, Kejagung Tangkap Dirut PT HMP saat Ingin Kabur
Kejagung tangkap Dirut PT.HMP saat hendak kabur (Net)
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto yang diduga berencana melarikan diri. Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra Ernawan Rachman Oktavianto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo ke PT Hasta Mulya Putra sebesar Rp14,2 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tim penyidik menjemput tersangka pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya. Namun, saat dijemput, tersangka sudah tidak ada di rumah. Adapun, kediaman tersangka tercatat di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.
"Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, tim Jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka ingin melarikan diri," tuturnya, Selasa (8/6/2021). Kemudian, menurut Leonard, tersangka terdeteksi tengah bersembunyi di Hotel Aston Solo untuk mengelabui tim penyidik Kejagung. Selanjutnya, pada saat akan check out sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka langsung diciduk oleh tim penyidik Kejagung.
Jaksa penyidik berhasil menangkap tersangka ERO ini pada saat hendak meninggalkan hotel atau check out sekitar pukul 06.00 WIB," kata Leonard.
Kronologi Kasus Korupsi Kredit BSM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka yang diperiksa yakni FAR selaku Karyawan Swasta PT Mega Hidro Energi Surabaya dan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo tahun 2010 hingga 2014 yang diperiksa terkait pendalaman peran tersangka dalam kasus itu serta PZR selaku Manager Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo tahun 2007 hingga 2013 yang diperiksa terkait pendalaman peran tersangka dalam kasus dimaksud.
Sementara, posisi kasus korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT Hasta Mulya Putra yakni pada tahun 2013 PT Hasta Mulya Putra melalui direkturnya yaitu tersangka ERO mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp 14.250.000.000 untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di kota Madya Madiun.
Fasilitas pembiayaan itu dicairkan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp 7.500.000.000, tahap kedua tanggal 3 September 2013 sebesar Rp 2.000.000.000 dan tahap ketiga tanggal 3 Oktober 2013 sebesar Rp 4.750.000.000.
"Pemberian fasilitas pembiayaan itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp 15 miliar milik Lim Chin Hon (warga negara Malaysia) sebagai jaminan/agunannya. Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya," kata Kapuspenkum.
Hal itu terjadi, lanjut Leo, karena adanya peran dari James Kwek (warga negara Singapura) yang menjadi perantara antara tersangka ERO dengan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo dalam hal ini tersangka PZR (Kepala Cabang) dan FAR (Sales Assistant) yang menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon. Atas permintaan James Kwek, deposito tidak diikat gadai oleh PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo.
Untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, maka tersangka PZR dan FAR meminta tersangka ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB ruko atas nama PT Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jalan Seruni Timur Kota Madya Madiun, Jawa Timur sebagai jaminan pendamping.
Selanjutnya, tersangka ERO menyerahkannya kepada tersangka PZR dan FAR, dimana 20 sertifikat SHGB ruko itu tidak diikat hak tanggungan oleh tersangka PZR dan FAR.
Dana pembiayaan yang telah diterima PT Hasta Mulya Putra sebesar Rp 14.250.000.000 oleh tersangka ERO pun tidak digunakan sebagaimana tujuan diaju
Bahkan, tersangka ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan, meskipun dalam akad pembiayaan PT Hasta Mulya Putra berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri.
Fasilitas pembiayaan yang diterima PT Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp 1.000.000.000 yaitu untuk pembangunan ruko dan Perumahan di wilayah Caruban Madiun, sedangkan sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo.
Adapun Ruko Pusat Grosir Madiun dan Perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun yakni pada tahun 2011, sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada satu unit rumah contoh.
Serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka PZR bersama-sama dengan FAR dan ERO telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995, SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007, SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp 14.004.287.140,03 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Pemeriksaan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing dan setelah selesai diperiksa kedua tersangka ditahan di rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 7 Juni 2021 hingg 26 Juni 2021 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sebelum ditahan, para tersangka telah diperiksa kesehatannya dan swab antigen serta dinyatakan sehat," ungkapnya.
"Sementara untuk tersangka lainnya yaitu ERO, seyogyanya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan dan keterangan sehingga dijadwalkan kembali pada minggu depan," tutup Kapuspenkum.
Komentar