Kasus Investasi Bodong Lucky Star, HS Tipu Nasabah Modus Trading Forex

Selasa, 08/06/2021 17:15 WIB
HS atau Sian Sian menipu nasabah dengan himpun dana nasabah modus trading forex (Detik)

HS atau Sian Sian menipu nasabah dengan himpun dana nasabah modus trading forex (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang perempuan berinisial HS atau Sian Sian sebagai tersangka tekait kasus dugaan penipuan bermodus investasi di aplikasi Lucky Star. Dalam kasus ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15,6 miliar.

"Bahwa kami berhasil tangkap seorang tersangka HS dimana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Ady mengatakan tersangka HS mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan.

Nilai investasi dipatok HS mulai dari Rp 25 juta - Rp 500 juta dengan keuntungan yang 4-6 persen setiap bulannya. Selain itu para korban juga dijanjikan hadiah berupa handphone dan mobil.

Namun pembayaran yang dilakukan tersangka kepada korban hanya berlangsung selama 4-6 bulan. Karena pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan baru teridentifikasi 53 orang yang diduga menjadi korban. Total kerugian seluruhnya ditaksir mencapai Rp 15,6 miliar.

"Dari hasil yang kami dalami kemungkinan ada 100 orang yang ikut, jadi kemungkinan kerugian lebih besar," imbuh Ady.

Di samping itu kata Ady, aplikasi Lucky Star yang digunakan tersangka HS hanya terdaftar sebagai perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investasi forex.

Kemudian didapati pula uang para investor, masuk ke rekening pribadi HS bukan ke rekening perusahaan. Serta tersangka HS hanya mengatasnamakan perusahaan Lucky Star yang sebenarnya berkantor di Berlgia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka diejerat pasal 378 dan 371 KUHP, tentang Penggelapan dan Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar