Berkas Kasus Suap Bupati Nganjuk Sudah Sampai ke Kejaksaan

Senin, 07/06/2021 17:20 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (Tempo)

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus suap jual beli jabatan yang diduga dilakukan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke Kejaksaan Agung RI.

Selain Novi, ada enam berkas perkara tersangka lainnya yang juga diserahkan pada hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan berkas perkara ketujuh tersangka itu kekinian tengah diteliti oleh Jaksa Peneliti.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap tujuh berkas kasus Bupati Nganjuk," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021).

Novi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan alias OTT oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ngajuk, Jawa Timur, pada Senin (10/5). Dia ditangkap terkait kasus jual beli jabatan.

Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka, yakni Bupati Nganjuk; Novi, Camat Pace; Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukumoro; Edie Srijato (ES), Camat Berbek; Haryanto (HY), Camat Loceret; Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro; Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk; M Izza Muhtadin (MIM).

Uang senilai Rp 647.900.000 disita sebagai barang bukti yang ditemukan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Kemudian, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Novi dan enam tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seluruhnya, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Aliran Uang

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri aliran uang suap yang diterima Novi. Termasuk kemungkinan mengalir ke partai politik.

"Nanti pasti akan kita perdalam akan kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa. Jadi nanti ya, kita tunggu dari penyidik Tipikor Bareskrim untuk melakukan pendalaman," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/5).

Ketika itu, Argo mengklaim penyidik belum menemukan adanya bukti aliran uang hasil suap yang diterima Novi ke partai politik atau politikus.

"Sampai sekarang kita belum mendapatkan ya, belum mendapatkan, tentunya kan tadi saya sampaikan sama dengan pertanyaan yang lain, nanti pasti akan kita dalami ya oleh penyidik Dit Tipikor Bareskrim," katanya.

 

Geledah Kantor Bupati

Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor Novi. Selain kantor bupati, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa kantor camat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Senin (24/5) lalu.

"Tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat" kata Djoko kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Kendati begitu, Djoko tak mengungkapkan barang-barang apa saja yang diamankan dari hasil penggeledahan. Dia hanya menjelaskan penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas perkara.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar