Hari Ini Bareskrim Limpahkan Kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung

Senin, 07/06/2021 08:55 WIB
Korban kritisi pernyataan Polri soal lambannya penyelesaian kasus KSP Indosurya (bisnis)

Korban kritisi pernyataan Polri soal lambannya penyelesaian kasus KSP Indosurya (bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melimpahkan berkas perkara tahap pertama untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Senin (7/6).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan bahwa pelimpahan itu dilakukan usai pihaknya melengkapi sejumlah administrasi yang kurang pada penyerahan Jumat (4/6) lalu.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara KSP dan akan menyerahkan lagi ke Kejagung hari ini," kata Helmy kepada wartawan, Senin (7/6).

Dia mengatakan bahwa hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kejagung pekan lalu menyepakati bahwa pelimpahan berkas dapat dilakukan hari ini.

Kata dia, beberapa kekurangan dalam pemberkasan diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi. Namun demikian, Helmy tak dapat merinci lebih lanjut mengenai materi kelengkapan berkas dalam perkara tersebut.

"Kami berterima kasih kepada Kejagung karena telah mengingatkan penyidik untuk melengkapi kekurangan pada administrasi berkas tersebut," tukas dia.

Menurut Helmy selama penyidikan, Bareskrim mencatat terdapat sekitar 1.200 korban Indosurya yang mengadu ke pihaknya. Dari jumlah itu, setidaknya kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 triliun.

Sejauh ini, kata dia, sejumlah aset milik tersangka perorangan ataupun korporasi telah disita penyidik. Misalnya, Helmy merinci, rekening senilai Rp29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening, hingga sejumlah bukti lain.

Aset-aset itu dilakukan pelacakan dan penyitaan untuk nantinya dapat mengembalikan kerugian korban akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka.

Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat kepolisian. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu Bareskrim Polri juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut. Jumlah deposito itu mencapai Rp14,6 triliun. Adapun total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Diketahui bahwa koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar