KPK Diminta Segera Ambil Alih Dugaan Korupsi PT.Telkomsel

Minggu, 06/06/2021 22:30 WIB
BTS telkomsel

BTS telkomsel

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ambil alih perkara dugaan korupsi pada penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkomsel pada 2018 dengan nilai proyek mencapai Rp 300 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi dalam surat terbukanya, Minggu (6/6/2021).

Menurutnya, pengambilalihan perkara tersebut sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang percaya terhadap kinerja KPK dan tak akan melindungi pelaku rasuah.

Berdasarkan Keputusan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, kata dia, yang menjadi salah satu fokus aparat adalah pengawalan dan pengamanan. “Ini memberikan sebuah gambaran kepada kita bahwa penegakan hukum di Indonesia seperti dua mata pisau, kiri dan kanan.

Mata pisau kanan memberantas kejahatan, mata pisau kiri menyalahgunakan kewenangan dalam menguntungkan diri sendiri,” sambung Fahmi. Dari informasi yang diperoleh IDM, kasus dugaan korupsi menyeret nama Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Dirut PT Telkom, Edi Witjara. Dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada 2018 lalu dengan nilai Rp 300 miliar.

"KPK harus segera mengambil alih dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkomsel yang di mana nilai kerugiaan Rp 300 miliar. Kerugian negara di atas Rp 100 miliar wajib ditangani KPK," papar Fahmi dalam surat terbukanya.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun bila melihat potensi kerugian yang dialami negara, sudah sepatutnya KPK turun tangan. "Kami sangat mendukung perkara tersebut diberikan kepada KPK. Apalagi KPK benar-benar fokus dalam membongkar kerugiaan negara," tandasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar