Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Mulai Diperiksa Dewas KPK

Minggu, 06/06/2021 07:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK yakni Firli Bahuri dkk menjadi pihak terlapor dalam hal ini.

Hal ini disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo yang sudah menjalani pemeriksaan Dewas KPK terkait laporan itu. Yudi termasuk dalam 75 pegawai KPK yang melaporkan dugaan pelanggaran etik itu ke Dewas.

"Kemarin, Kamis, saya dan beberapa orang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Yudi kepada wartawan.

"Saya sendiri yang memeriksa adalah pak Tumpak Hatorangan Panggabean yang terkait dengan laporan pengaduan kita terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan," ujar Yudi.

Yudi termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Ia turut dibebastugaskan oleh Firli Bahuri imbas hal tersebut.

Para pegawai pun kemudian melaporkan soal TWK ke Dewas KPK. Sebab, diduga ada pelanggaran etik dalam penyusunan ketentuan soal TWK.

Pegawai juga menilai Pimpinan KPK tidak memberikan keterangan yang jelas soal TWK pada saat sosialisasi. Termasuk ketika ditanya tujuan dan konsekuensi dari TWK.

Atas dasar hal itu mereka melaporkan lima pimpinan KPK ke Dewas. Tak hanya itu, mereka juga melaporkan soal TWK ke Ombudsman dan Komnas HAM.

"Untuk Komnas HAM kami akan menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya. Tapi sudah banyak pegawai KPK yang memberikan informasi, termasuk saya sendiri, kepada Komnas HAM," kata Yudi.

Yudi menyebut bahwa 75 pegawai akan terus berjuang. Sebab, hal ini dinilai bukan semata menyelamatkan KPK.

"Perjuangan bagi kami belum selesai, masih banyak waktu. Kami bukan hanya untuk menyelamatkan 75 orang, bukan hanya untuk menyelamatkan kinerja KPK, tapi untuk masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini yang tentu perang melawan korupsi butuh waktu yang lama," katanya.

Menjawab soal polemik TWK, Ketua KPK Irjen Firli Bahuri mengklaim apapun status pegawai KPK, ia menjamin pegawai tetap sekuat tenaga memberantas korupsi.

"KPK tetap semangat dan berkomitmen, sekalipun pegawai KPK berstatus ASN tapi tetap melakukan pemberantasan korupsi sampai kapanpun, sampai kita berpisah jiwa dan raga. Sampai kita mati, sampai NKRI bersih dari praktik korupsi," ujar Firli, Kamis, 3 Juni 2021.

Selain itu, Firli menegaskan tak ada kaitan dirinya dengan hasil tes 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Dia pun membantah tudingan dirinya menargetkan agar 75 pegawai KPK tidak diluluskan TWK.

"Enggak ada kaitannya, orang lulus enggak lulus itu karena dia sendiri. Prosesnya sudah berjalan tidak ada," kata Firli.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar