Ajudan Bongkar Permintaan Dana Oleh Nurdin Abdullah Ke Kontraktor

Sabtu, 05/06/2021 18:30 WIB
Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (Foto: Istimewa)

Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Siasat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah yang meminta dana miliaran rupiah kepada sejumlah kontraktor dibongkar dua mantan ajudannya. Keduanya ialah Muhammad Salman Natsir dan Syamsul Bahri.

Siasat itu terkuak saat Syamsul Bahri dan Muhammad Salman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto alias Anggu, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/6/2021). Kedua eks ajudan tersebut bahkan masih cukup ingat dengan detail kronologi pengambilan uang miliaran rupiah dari tangan para kontraktor.

Kesaksian pertama disampaikan Salman. Dia bercerita soal pengambilan uang Rp 1 miliar dari kontraktor di salah satu apartemen di Kota Makassar melalui mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Sari Pudjiastuti. Saat itu jaksa KPK bertanya kepada Salman soal koper berisi uang Rp 1 miliar yang diterimanya dari Sari.

"Jadi terima koper itu yang isinya uang?" tanya jaksa KPK kepada Salman.

Salman lantas membenarkan pertanyaan jaksa KPK itu, bahwa dirinya memang menerima koper berisi uang Rp 1 miliar. "Siap, diperintahkan, Pak, sama Nurdin Abdullah," jawab Salman.

Jaksa kemudian meminta eks ajudan Nurdin itu menceritakan detail momen Nurdin Abdullah memerintahkan pengambilan uang. Salman mengungkapkan, suatu hari dia menerima pesan WhatsApp dari Nurdin Abdullah. Isi pesan itu, Salman diminta menghadap ke rumah pribadi Nurdin di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas, Tamalanrea, Makassar.

"Dan sekitar jam 07.30 Wita, saya tiba di sana. Saya ketemu beliau, terus diperintahkan ambil titipan (uang) sama Ibu Sari. Terus saya hubungi Ibu Sari lewat Telegram, karena beliau (Ibu Sari) posisinya ada di Hotel Rinra, beliau saya jemput," kata Salman.

Setelah bertemu dengan Sari di Hotel Rinra, Salman mengantar Sari ke Apartemen Vida View. Saat di lokasi, Salman menceritakan Sari menelepon seseorang, yang tak lama kemudian seseorang tersebut datang dan memasukkan koper berisi uang ke dalam mobilnya.

"Kami berada di parkiran saja sambil menunggu, saya tidak tahu Bu Sari menelepon siapa. Tidak lama kemudian ada mobil hitam yang datang kemudian memindahkan koper itu ke mobil saya," ujar Salman.

Kepada jaksa, Salman mengaku tidak mengetahui siapa orang itu. Namun, berdasarkan fakta persidangan pada Kamis (27/5), uang Rp 1 miliar tersebut diterima Sari dari salah satu kontraktor bernama H Momo.

Saat itu Sari mengungkapkan, setelah menerima uang Rp 1 miliar dari H Momo, dia menitipkan uang itu kepada kemenakannya untuk diantarkan ke apartemen, dan diserahkan ke ajudan Nurdin bernama Salman.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar