Bukan RI, Ini Pemegang Saham Terbesar GoTo Tokopedia-Gojek
Bukan RI, Ini Pemegang Saham Terbesar GoTo Tokopedia-Gojek
law-justice.co -
Gojek dan Tokopedia resmi merger dan melahirkan nama baru GoTo. Ternyata di perusahaan internet terbesar Indonesia ini pemegang saham terbesarnya adalah SoftBank asal Jepang dan Alibaba Group dari China. Dalam dokumen yang dilihat oleh Nikkei Asia Review, sebesar 58% saham GoTo akan dimiliki oleh Gojek dan sisanya 42% miliki Tokopedia,
Setelah diurai SoftBank Group akan menguasai 15,3% saham GoTo kemudian diikuti oleh Alibaba Group Holding dengan menguasai 12,6% saham perusahaan. Kepemilikan pemegang saham lainnya seperti Telkomsel, Astra Internasional, dan Google di bawah 10%.
GoTo dikabarkan akan melakukan initial public offering (IPO) di bursa saham Amerika Serikat (AS) dan Indonesia dan menghasilkan valuasi mendekati US$40 miliar seperti Grab. Sumber Nikkei Asia Review mengatakan IPO akan dilakukan di bursa saham Indonesia terlebih dahulu.
"GoTo adalah perusahaan besar dengan basis karyawan yang besar dan operasi yang canggih dan sangat kompleks, jadi ada banyak pekerjaan integrasi yang harus dilakukan sebelum IPO," ujar sumber itu.
"Perusahaan akan bekerja sangat keras untuk melakukan integrasi pasca-merger, dan kemudian mempersiapkan dual listing. Saya sangat berharap ini akan terjadi di 2021, tetapi mereka punya banyak pekerjaan."
GoTo disebut lebih memilih IPO secara langsung ketimbang menggunakan kendaraan perusahaan cek kosong atau SPAC. Namun bila berubah pikiran dan ingin masuk bursa saham menggunakan SPAC perusahaan kemungkinan bisa meminta bantuan dari pemegang saham terbesar ketiganya, Radiant.
Perusahaan ini dikaitkan dengan miliuner Hong Kong Richard Li. Radiant menguasai 4,7% GoTo. Kedua perusahaan ini menggunakan alamat yang sama di Hong Kong, seperti dicantumkan GoTo dalam pengarsipannya.
Hingga berita ini diterbitkan Nikkei, Perwakilan Richard Li di Hong Kong yang dihubungi belum memberikan komentar.
Perlu diwaspadai
Mega merger Gojek dan Tokopedia yang melahirkan GoTo akan mendapat sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini akan mengawasi pontesi pelanggaran pasca pembentukan raksasa internet terbesar di Indonesia ini.
GoTo Grup mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini dinilai sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.
Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional."
Untuk itu, KPPU menghimbau agar Grup GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut. KPPU menghimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha. KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut
Komentar